Saat menyampaikan arahan di podium, Brigjen Pol. Adhi Satya Perkasa, menegaskan bahwa penguatan layanan rehabilitasi adalah langkah strategis untuk memutus rantai penyalahgunaan narkoba dan membangun sistem penanggulangan yang lebih holistik.

SUPERSEMAR NEWS – Bandung – Pemerintah kembali menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan kunci utama strategi nasional penanggulangan narkoba. Penegasan ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam dalam Rapat Koordinasi Pengawalan Jejaring Layanan Rehabilitasi di Jawa Barat, Selasa (25/11/2025).

Pada kesempatan tersebut, Brigjen Pol. Adhi Satya Perkasa menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat bergantung pada penegakan hukum semata. Oleh karena itu, negara membutuhkan pendekatan komprehensif, holistik, humanis, dan berkelanjutan.
“Penyalahguna narkoba adalah korban yang memerlukan pemulihan mental, sosial, dan kesehatan agar dapat kembali produktif,” ujar Adhi.

Selain itu, ia menambahkan bahwa rehabilitasi mampu menurunkan demand, sehingga rantai peredaran gelap secara langsung terputus. Pernyataan ini sejalan dengan strategi global lembaga internasional seperti UNODC yang menekankan perlunya pendekatan berbasis kesehatan dan pemulihan.

Prevalensi Penyalahgunaan Masih Mengkhawatirkan

Menurut paparan Kemenko Polkam, data nasional menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkoba masih berada pada kategori mengkhawatirkan, terutama pada usia produktif. Setiap tahun, jutaan warga Indonesia tercatat membutuhkan layanan rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap.

Namun di balik kebutuhan besar tersebut, Adhi mengakui adanya kesenjangan signifikan antara jumlah penyalahguna dan kapasitas layanan rehabilitasi. Kondisi ini menuntut sinergi lintas lembaga agar penyalahguna tidak hanya tertangani secara hukum, tetapi juga memperoleh akses pemulihan yang memadai.

Kesenjangan tersebut dikonfirmasi melalui data Kementerian Kesehatan.
Kepala Tim Kerja Tata Kelola Gangguan Penggunaan NAPZA Kemenkes, dr. Herbet Sidabutar, mengungkapkan bahwa perbandingan estimasi penyalahguna narkoba yang menerima layanan di Indonesia masih berada di angka 1:12, jauh dari standar internasional (Laporan NAPZA Nasional).

Dengan kata lain, dari estimasi 314.000 penyalahguna yang seharusnya menerima layanan rehabilitasi, baru 43.000 orang yang benar-benar mengakses layanan tersebut. Selain itu, Indonesia masih menghadapi kendala krusial karena tiga provinsi—Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya—belum memiliki fasilitas IPWL.

Kesenjangan Kapasitas Rehabilitasi Perlu Ditutup

Untuk menjawab tantangan tersebut, Adhi menegaskan bahwa sinergi antara BNN, Kemenkes, Kemensos, Pemda, LSM rehabilitasi, serta komponen masyarakat harus diperkuat. Kemenko Polkam menyatakan akan melakukan pengawalan berkala terhadap kolaborasi tersebut demi memastikan integrasi dan konsistensi kebijakan.

Adhi memaparkan beberapa langkah prioritas yang dipandang strategis, antara lain:

  1. Peningkatan kapasitas IPWL di seluruh provinsi melalui percepatan pendirian fasilitas rawat jalan dan rawat inap.
  2. Penyatuan dan digitalisasi data penyalahguna antara pusat dan daerah agar monitoring dapat dilakukan tanpa celah.
  3. Pemetaan daerah rawan untuk memastikan wilayah berisiko tinggi mendapatkan alokasi fasilitas rehabilitasi yang memadai.
  4. Penguatan keterlibatan masyarakat untuk mempercepat reintegrasi sosial mantan penyalahguna narkoba.

Selain itu, Kemenko Polkam juga akan meningkatkan intensitas pemantauan dan evaluasi secara nasional (Regulasi Rehabilitasi Narkoba).

Data Terbaru: Rawat Jalan Meningkat Pesat

Berdasarkan laporan aplikasi SELERAS Tahun 2025, Kemenkes mencatat beberapa perkembangan penting, antara lain:

  • Zat yang paling banyak disalahgunakan adalah amfetamin, dengan jumlah pasien mencapai 2.151 orang.
  • Jenis perawatan yang paling banyak dipilih adalah rawat jalan, yaitu 2.320 orang.
  • Program rehabilitasi berbasis fasilitas masih menjadi prioritas karena setiap kabupaten/kota ditargetkan memiliki 1 Rumah Sakit IPWL dan 1 Puskesmas/Klinik IPWL.

Dr. Herbet Sidabutar menekankan bahwa pemenuhan target layanan akan langsung berdampak pada percepatan pemulihan masyarakat.
Menurutnya, rehabilitasi bukan hanya program kesehatan, tetapi juga instrumen pembangunan manusia (WHO Drug Report).

Peningkatan Global Mendorong Percepatan Rehabilitasi Nasional

Plt. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) BNN, dr. Erniawati Lestari, mengungkapkan fakta global yang lebih mengkhawatirkan. Penggunaan narkoba dunia mencapai 316 juta orang atau 6% populasi usia 15–64 tahun.

Prevalensi ini terus meningkat dari 5,2% pada 2013 menjadi 6% pada 2023, sehingga diperlukan kerja sama internasional yang lebih kuat dalam upaya pencegahan.
Ironisnya, “Hanya 1 dari 12 penyalahguna narkoba di dunia yang mendapatkan perawatan terkait narkoba,” jelas Erniawati.

Di Indonesia, BNN menargetkan penurunan prevalensi penyalahguna menjadi 1,6% pada 2029, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Program rehabilitasi BNN saat ini meliputi:

  • Rehabilitasi rawat jalan
  • Rehabilitasi rawat inap
  • Intervensi berbasis masyarakat
  • Pendekatan berbasis keluarga

(Program Rehabilitasi BNN)

Pendekatan Komunitas Diperkuat untuk Tekan Stigma

Selain peningkatan fasilitas, salah satu isu utama adalah stigma terhadap penyalahguna narkoba. Stigma inilah yang sering menghambat pemulihan dan reintegrasi sosial.
BNN menegaskan pentingnya pendekatan berbasis komunitas, terutama melalui peran keluarga, masjid, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan organisasi lokal.

Menurut Erniawati, campur tangan komunitas dapat meningkatkan tingkat keberhasilan rehabilitasi hingga 40% lebih tinggi dibanding rehabilitasi tanpa dukungan sosial.

Kemenko Polkam Tegaskan Komitmen Nasional

Pada akhir rapat, Adhi Satya menegaskan bahwa Kemenko Polkam berkomitmen mengawal semua kebijakan rehabilitasi di seluruh Indonesia.
“Kita harus memastikan bahwa seluruh pendekatan penanggulangan narkoba berjalan konsisten. Rehabilitasi bukan pilihan kedua, tetapi bagian penting strategi nasional.”

Lebih jauh, ia menekankan bahwa negara tidak boleh hanya mengejar pelaku jaringan narkoba, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan kepada para korban agar kembali hidup layak.

Dengan demikian, strategi rehabilitasi diharapkan tidak hanya menurunkan angka penyalahguna, tetapi juga meningkatkan Human Development Index (HDI) nasional (UNDP HDI Report).***(SB)

SupersemarNewsTeam