Supersemar news – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu (3/7/2024) resmi memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam kasus dugaan asusila. Pemecatan ini berdasarkan aduan dari seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag bernama CAT.

DKPP dalam putusannya menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila dengan memaksa CAT melakukan hubungan badan saat kunjungan kerja di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. Tindakan tersebut dilakukan meskipun CAT telah menolak rayuan dan permintaan Hasyim.

Pemecatan Hasyim merupakan sanksi terberat yang dijatuhkan DKPP. Selain pemecatan, DKPP juga meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya.

CAT mengadukan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4) dengan mendalilkan adanya relasi kuasa antara keduanya. Dugaan asusila ini telah menjalani dua kali sidang pemeriksaan di DKPP.

Pemecatan Hasyim Asy’ari ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara pemilu agar menjaga integritas dan etik dalam menjalankan tugasnya.

red/AR