
SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA – Mantan Kepala BNN dan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H., kembali menyuarakan urgensi penegakan hukum yang humanis dan berbasis pemulihan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, pemerintah tidak perlu menghapus ketentuan pidana minimum khusus bagi pengguna narkoba dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP), karena sejak awal pidana minimum tidak dirancang untuk pengguna, melainkan untuk para pelaku peredaran gelap narkotika.
Pernyataan tegas tersebut menjadi sorotan penting dalam diskursus nasional, terlebih ketika upaya harmonisasi regulasi antara KUHP baru dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
Penyalahguna Harus Ditempatkan pada Jalur Rehabilitasi
Menurut Anang Iskandar, penanganan penyalahguna narkotika sudah memiliki dasar hukum yang sangat jelas. Pasal 103 UU Narkotika mengamanatkan bahwa pengguna wajib menjalani rehabilitasi, bukan dipidana penjara.
“Hukuman bagi penyalahguna itu jelas, yaitu menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara,” tegas Anang.
Rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari strategi utama P4GN yang menjadi mandat nasional dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Penempatan penyalahguna ke lembaga rehabilitasi juga sejalan dengan pendekatan kesehatan masyarakat yang diadopsi banyak negara.
Lebih jauh, Anang menjelaskan bahwa penyalahguna pada dasarnya adalah korban dari ketergantungan yang harus dipulihkan, bukan kriminal yang harus dijebloskan ke penjara. Kebijakan pemidanaan, menurutnya, justru memperburuk kondisi sosial dan psikologis pengguna.
Pemerintah Diminta Segera Membuat PP Penegakan Hukum Narkotika
Anang menilai pemerintah hanya perlu membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur dengan rinci dua jalur penegakan hukum, yaitu:
a) Jalur represif untuk pengedar gelap
Kejahatan peredaran gelap harus tetap ditindak tegas sesuai ketentuan pidana dalam KUHP maupun UU Narkotika. Penegakan hukum terhadap jaringan pengedar adalah prioritas yang tak bisa dinegosiasikan.
b) Jalur rehabilitatif untuk penyalahguna
Penegakan hukum terhadap penyalahguna harus ditempatkan dalam jalur rehabilitasi, bukan pidana penjara. Mekanismenya harus dipertegas dalam PP agar aparat penegak hukum seperti Polri dan kejaksaan memiliki pedoman baku dalam proses penyidikan hingga putusan.
“Pemerintah tinggal membuat PP tentang penegakan hukum narkotika, yang mengatur jalur represif untuk pengedar dan jalur rehabilitatif untuk penyalahguna,” kata Anang.
KUHP Baru Belum Sinkron dengan UU Narkotika
Salah satu persoalan besar yang ditekankan adalah ketidaksinkronan KUHP baru dengan UU Narkotika. Menurut Anang, selama KUHP tidak mengatur secara eksplisit bahwa rehabilitasi merupakan pidana alternatif, maka harmonisasi regulatif tidak akan tercapai.
“Selama KUHP baru tidak mengatur pidana alternatif berupa rehabilitasi, maka KUHP tidak bisa disinkronkan dengan UU Narkotika,” ujarnya.
Rehabilitasi bukan hanya sanksi, tetapi bagian dari strategi nasional dalam penanggulangan narkotika. Ketidakjelasan dalam KUHP berpotensi menimbulkan interpretasi yang keliru dan memperbesar kriminalisasi terhadap penyalahguna.
Solusi Mendesak: Revisi Pasal 609 KUHP
Dalam paparannya, Anang menyampaikan bahwa revisi mendesak yang harus dilakukan adalah pada Pasal 609 KUHP, yang dinilainya ambigu dalam memaknai tindak kejahatan narkotika.
Menurutnya, pasal tersebut harus menegaskan bahwa:
• Delik narkotika bukan hanya soal perbuatan, tetapi kepemilikan dan tujuan kepemilikan.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dua jenis kepemilikan :
1. Kepemilikan untuk konsumsi sendiri
Termasuk dalam kategori kejahatan penyalahgunaan narkotika. Pelakunya harus diarahkan ke rehabilitasi, bukan pidana.
2. Kepemilikan untuk diedarkan
Termasuk kejahatan peredaran gelap narkotika yang wajib dijatuhi pidana berat.
Anang menegaskan bahwa dua tujuan kepemilikan tersebut harus dibedakan secara jelas agar tidak terjadi kerancuan dalam penerapan hukum.
Pasal 610 KUHP Dinilai Sudah Sinkron
Menariknya, Anang menyebut bahwa Pasal 610 KUHP tidak perlu direvisi. Pasal tersebut sudah mengatur dengan tepat tindak pidana seperti memproduksi, mengekspor, mengimpor, hingga menyalurkan narkotika. Seluruhnya mengandung unsur kepemilikan dan tujuan kepemilikan sehingga tidak menimbulkan ambiguitas.
“Rumusan pasal 610 KUHP sudah sinkron karena frasa-frasa di dalamnya sudah mencakup kepemilikan dan tujuan kepemilikan,” jelasnya.
Penegasan Sanksi: Penyalahguna Direhabilitasi, Pengedar Dipidana
Anang kembali menegaskan bahwa sanksi bagi penyalahguna dan pengedar narkotika memiliki jalur yang sangat berbeda:
a) Penyalahguna → Sanksi Rehabilitasi
Dasar hukum: Pasal 103 UU Narkotika
Pelaksanaan: melalui putusan hakim atau penetapan penyidik
Tujuan: pemulihan kesehatan dan pencegahan ketergantungan
b) Pengedar → Sanksi Pidana Berat
Dasar hukum: KUHP & UU Narkotika
Tujuan: pemberantasan jaringan, pemutusan distribusi, efek jera
Sanksi rehabilitasi bukan sekadar hukuman, tetapi strategi besar dalam P4GN, yang menjadi kebijakan nasional dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh BNN.
Data dan Fakta Lapangan: Penjara Tidak Efektif untuk Penyalahguna
Hasil monitoring dari banyak lembaga, termasuk putusan pengadilan dan data lapas Kemenkumham, menunjukkan bahwa:
- Lebih dari 50% penghuni lapas narkotika adalah penyalahguna, bukan pengedar.
- Overkapasitas lapas hampir 200% terjadi karena pengguna turut dipidana.
- Rehabilitasi memiliki tingkat keberhasilan pemulihan yang jauh lebih tinggi dibanding pidana.
Kondisi ini telah lama menjadi sorotan Mahkamah Agung MA yang beberapa kali menerbitkan regulasi teknis mengenai rehabilitasi. Namun implementasi di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga putusan masih belum konsisten.
Analisis: Mengapa Rehabilitasi Lebih Efektif?
1. Mengobati akar masalah, bukan gejalanya
Penyalahguna mengalami ketergantungan yang membutuhkan intervensi medis.
2. Mencegah residivisme
Data BNN menunjukkan bahwa pengguna yang menjalani rehabilitasi memiliki potensi residivisme lebih rendah.
3. Mengurangi beban negara
Biaya pemasyarakatan jauh lebih tinggi dibandingkan biaya rehabilitasi.
4. Sejalan dengan pendekatan global
Model rehabilitatif diterapkan di banyak negara seperti Portugal, Australia, dan Kanada.
Menguatkan Implementasi: Tugas Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum—mulai dari Polri, kejaksaan, hingga hakim—harus mendapatkan pedoman baku agar penanganan penyalahguna tidak kembali masuk ke jalur pidana.
Penegakan hukum yang tumpang tindih selama ini menimbulkan sejumlah masalah:
- Penyidik cenderung menjerat pengguna dengan pasal pengedar.
- Jaksa tidak konsisten mengajukan tuntutan rehabilitasi.
- Hakim sering ragu karena tidak ada PP teknis yang mengatur mekanisme detail.
Anang menekankan bahwa PP penegakan hukum narkotika adalah kunci penyelesaian.
Desakan Terakhir: Pemerintah Harus Bertindak Cepat
Menutup pernyataannya, Anang Iskandar menegaskan kembali bahwa negara tidak boleh salah arah. Penyalahguna harus dipulihkan, sementara pengedar gelap harus ditindak keras.
“Sanksi bagi penyalahguna itu rehabilitasi. Sanksi bagi pengedar itu pidana. Tinggal pemerintah mengimplementasikannya,” pungkasnya.
Ia meminta agar pembuat kebijakan segera:
- Menerbitkan PP penegakan hukum narkotika.
- Merevisi Pasal 609 KUHP.
- Memastikan sinkronisasi dengan UU Narkotika.
- Menegakkan amanat Pasal 103 tanpa negosiasi.
SupersemarNewsTeam
