
SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi di sektor perpajakan. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak yang melibatkan aparatur pajak dan pihak swasta.
Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa korupsi pajak masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara, sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
Tiga Tersangka dalam Kasus Restitusi Pajak
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu:
- Dian Jaya Demega, Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin
- Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT BKB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tegas Asep, Kamis (5/2/2026).
Modus Korupsi: Manipulasi Restitusi Pajak
Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menemukan dugaan rekayasa pemeriksaan restitusi pajak yang dilakukan secara sistematis. Dalam perkara ini, aparat pajak diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meloloskan restitusi pajak yang tidak semestinya, dengan imbalan suap dari pihak perusahaan.
Secara kronologis, penyidik menduga Venasius selaku perwakilan perusahaan memberikan sejumlah uang kepada pejabat pajak agar nilai restitusi pajak disetujui sesuai kepentingan perusahaan.
Mulyono dan Dian Sebagai Penerima Suap
Dalam konstruksi perkara, Mulyono dan Dian Jaya Demega berperan sebagai penerima suap. Keduanya diduga secara aktif mengatur proses pemeriksaan pajak demi keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Pemberi Suap Dijerat Pasal Berbeda
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan:
- Pasal 605 UU No. 1 Tahun 2026
- Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026
KPK menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi juga pihak swasta yang menjadi bagian dari rantai korupsi.
KPK Langsung Lakukan Penahanan
Sebagai langkah awal penegakan hukum, KPK langsung menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Asep.
Sektor Pajak Jadi Fokus Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). KPK menilai sektor pajak memiliki kerawanan tinggi karena berkaitan langsung dengan nilai uang besar dan kewenangan administratif.
Dalam beberapa tahun terakhir, KPK terus mendorong reformasi birokrasi perpajakan guna menutup celah praktik suap dan gratifikasi.
Dampak Sistemik Terhadap Keuangan Negara
Korupsi restitusi pajak tidak hanya merugikan keuangan negara secara langsung, tetapi juga menciptakan ketidakadilan fiskal. Wajib pajak yang patuh dirugikan, sementara pelaku manipulasi mendapatkan keuntungan ilegal.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total sistem pengawasan internal di tubuh KPP.
Komitmen KPK: Tak Ada Toleransi
KPK menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparat pajak yang menyalahgunakan kewenangan. Penindakan ini juga menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak bermain-main dengan anggaran negara.
Selain penindakan, KPK juga mendorong pencegahan berbasis sistem, termasuk digitalisasi pemeriksaan pajak dan transparansi restitusi.
Kesimpulan SUPERSEMAR NEWS
Penetapan Kepala KPP Madya Banjarmasin sebagai tersangka korupsi menunjukkan bahwa praktik suap di sektor pajak masih nyata dan membutuhkan pengawasan ketat. Langkah cepat KPK patut diapresiasi sebagai upaya menjaga integritas penerimaan negara.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa jabatan strategis bukan tameng hukum, dan setiap penyalahgunaan wewenang akan berujung pada pertanggungjawaban pidana.***(SB)
SupersemarNewsTeam
