PALANGKA RAYA, Supersemar News – Dewan Pengurus Pusat Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (DPP KRKT) secara resmi menyiapkan permohonan kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperkuat fungsi pengawasan, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Permohonan tersebut disiapkan pada Senin (19/10/2026). KRKT menilai pengawasan pemerintahan tidak boleh berhenti pada pernyataan, melainkan harus dibuktikan dengan penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
KRKT menyoroti enam persoalan strategis yang dinilai memerlukan penelusuran objektif, yakni:
- Pengadaan smart board tahun 2024-2025
- Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) tahun 2026
- Perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas ESDM
- Anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebut mencapai Rp107 miliar
- Kebijakan Gubernur terkait karhutla
- Perbedaan pandangan mengenai penetapan status bencana nasional
Dalam rilisnya, KRKT menegaskan keenam persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka pengawasan kelembagaan yang terukur. Tujuannya bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan kebijakan dan penggunaan kewenangan publik dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan dokumen.
Untuk pengadaan smart board, KRKT meminta penelusuran terhadap perencanaan anggaran, mekanisme pengadaan, kewajaran harga, spesifikasi, distribusi, realisasi pembayaran, serta hasil pemeriksaan yang ada.
Pada program KHBS, perhatian diarahkan pada dasar hukum, alokasi dan realisasi APBD, validitas data penerima, ketepatan penyaluran, serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Terkait dugaan korupsi di Dinas ESDM, KRKT menyoroti tata kelola perizinan tambang, persetujuan RKAB, potensi konflik kepentingan, dan pengawasan internal. KRKT menegaskan pengawasan DPRD tidak boleh mencampuri independensi aparat penegak hukum.
Sementara untuk anggaran karhutla Rp107 miliar, KRKT meminta penjelasan rinci mengenai sumber pendanaan, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), pengadaan peralatan, belanja operasional, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.
KRKT juga meminta evaluasi kesesuaian antara pernyataan publik Gubernur mengenai karhutla dengan data resmi kebencanaan dan kondisi faktual di lapangan.
Terkait status bencana nasional, KRKT mendorong kajian objektif berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, aspirasi masyarakat, dan dampak pencemaran asap lintas batas.
KRKT menegaskan hak angket dan hak menyatakan pendapat merupakan instrumen kelembagaan yang diatur dalam Pasal 106 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bukan untuk menetapkan seseorang bersalah.
Melalui permohonan tersebut, KRKT meminta DPRD menerima dan mencatat surat secara resmi, meneruskannya ke alat kelengkapan dewan, menggelar rapat dengar pendapat, serta menelaah dokumen anggaran dan laporan pemeriksaan.
KRKT juga akan mendokumentasikan penyerahan surat, tanda terima, dan tanggapan resmi DPRD sebagai bentuk pengawasan masyarakat. Jika ditemukan dugaan pengabaian administratif, KRKT akan menempuh mekanisme pengaduan melalui Ombudsman RI atau mekanisme keterbukaan informasi publik.
Ketua Umum DPP KRKT, Damai Alam Usop, menegaskan pengawasan yang bermakna bukan diukur dari kerasnya pernyataan, melainkan dari kejelasan proses, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. (Fauji/R)













Komentar