Baju warna hitam para Warga Binaan Pemasyarakatan saat mengikuti sidang yang berlangsung digelar di lingkungan Lapas Sampit.
SAMPIT, Supersemar News – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai upaya memastikan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung tertib ini menjadi tahapan krusial dalam menilai kelayakan warga binaan untuk diusulkan menerima program reintegrasi sosial, Selasa (03/11/2026).
Dalam sidang TPP kali ini, sebanyak 23 orang WBP menjalani evaluasi dan evaluasi kelayakan secara komprehensif. Dari total tersebut, sebanyak 17 WBP diusulkan untuk mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 6 WBP lainnya diusulkan untuk menerima program integrasi Cuti Bersyarat (CB).
Setiap WBP yang diusulkan telah memenuhi persyarat administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penilaian tersebut mencakup keaktifan dalam mengikuti program pembinaan, kepatuhan pada tata tertib Lapas, serta adanya penurunan tingkat risiko selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan bahwa sidang TPP merupakan instrumen penting untuk menjamin keterbukaan dan objektivitas dalam pemberian hak integrasi.
“Melalui sidang TPP ini, kami memastikan seluruh proses pengusulan PB maupun CB bagi 23 warga binaan dilaksanakan secara adil, objektif, dan tanpa dipungut biaya, sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang bersih dan transparan” tegasnya. (Fauji/LP)













Komentar