
Nanga Bulik, Supersemarnews – Ratusan anggota Koperasi Perjuangan Kita Bersama, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, melakukan aksi dengan mendatangi lahan perkebunan kelapa sawit yang bersengketa, Kamis (24/10).
Aksi itu dilakukan karena sudah lebih empat bulan ratusan anggota koperasi tak menerima sisa hasil usaha perkebunan yang dikerjasamakan dengan PT Gemareksa.
Mendatangi langsung lokasi sengketa dianggap sebagai upaya terakhir. Sebagai respons karena tidak ada jalan penyelesaian selama berbulan-bulan.
Hak mereka tersendat karena adanya aksi dari oknum warga lain, yakni Gusti Jamhari dan sejumlah rekannya yang menguasai dan memanen di lahan tersebut.
Massa berharap bisa menemukan oknum warga yang dituding melakukan pemanenan ilegal dan membawanya ke kantor polisi. Aksi itu yang membuat hak mereka tak terbayarkan.
”Kami ini sudah capek. Mediasi berkali-kali bersama pemerintah, tapi tidak ada hasilnya. Bahkan, kami sudah laporkan aksi pencurian buah tersebut ke polisi, tidak ada perkembangan juga sampai sekarang. Jadi, ke mana lagi kami harus mengadu,” kata Ketua Koperasi Perjuangan Kita Bersama, Gusti Sahriman.
Salah satu pengurus koperasi menambahkan, pihaknya sudah empat bulan terakhir tidak menerima hasil dari kebun yang dikelola koperasi. Padahal, lahan tersebut merupakan hak mereka sesuai SK Bupati Nomor 188.45/222/VI/HUK/2024 tanggal 12 Juni 2024.
”Kami hanya menuntut hak kami sesuai SK Bupati tersebut. Kami yang punya hak tidak bisa menikmati hasilnya, justru pihak lain yang memanen tapi dibiarkan, meskipun sudah kami laporkan,” tegasnya.
Pihaknya mengultimatum agar penyelesaian masalah itu bisa secepatnya dilakukan, mengingat prosesnya yang berlarut-larut.
”Legalitas kami jelas, tapi sampai sekarang kami belum mendapat hak kami, sementara mereka yang tidak pegang SK bisa memanen kapan pun. Kalau ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat, jangan salahkan kami akan gunakan hukum rimba,” tegasnya.
Berdasarkan SK tersebut, petani anggota Koperasi Perjuangan Kita Bersama Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik merupakan penerima kontribusi bagi hasil pengelolaan kebun kemitraan dengan PT Gemareksa Mekarsari yang beranggotakan 161 KK.
Lokasi kebun kemitraan pola kontribusi atau bagi hasil secara administrasi terletak di wilayah Estate Pandau, Kecamatan bulik seluas 284,23 ha.
Petani anggota koperasi perjuangan bersama berhak menerima kontribusi bagi hasil sebesar Rp250.000.000 per bulan selama pokok tanaman kelapa sawit yang berada di lokasi tersebut berproduksi.
Aksi itu dikawal langsung pihak kecamatan, Polsek, dan Koramil Bulik yang turun langsung ke lapangan mengawasi aksi warga agar tidak anarkis. Mengingat kedua pihak yang bersengketa sudah berkali-kali terjadi bentrok fisik.
Bahkan, ada yang sampai diproses hukum karena melakukan pengeroyokan dan penganiayaan. Sebelum ke lokasi, Camat, Kapolsek, dan Danramil berusaha memediasi dan mendingankan suasana.
Camat Bulik Fauji Rahman mengatakan, permasalahan itu sudah terjadi sejak lama dan prosesnya sangat panjang.
Sudah puluhan kali musyawarah yang difasilitasi pemerintah daerah hingga akhirnya muncul SK perubahan terhadap SK yang lama.
Seperti yang kami lihat tadi, sepertinya sudah ada SK perubahan. Itulah yang nantinya akan kami sampaikan kepada masing-masing pihak agar diketahui dan sebagai dasar bagi mereka,” kata Fauji.
Untuk itu, pihaknya juga langsung mendatangi pondok milik Jamhari yang berada di lokasi kebun untuk menyampaikan undangan mediasi yang akan dilaksanakan pada Jumat (25/10).
Masing-masing pihak sepakat untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas di lahan yang dipersoalkan. (mex/ign)
Sumber : radarsampit
Editor : Deny
