
JAKARTA, Supersemar News – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mencurigai adanya skenario untuk memojokkan pemerintah di balik gelombang pelaporan terhadap sejumlah akademisi, termasuk Feri Amsari dan Ubedillah Badrun. Pigai menilai, pelaporan tersebut berpotensi membentuk persepsi seolah-olah pemerintah anti kritik dan anti demokrasi.
“Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men-downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi,” ujar Pigai dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/4/2026).
Pigai menegaskan, kritik yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana.
Menurut dia, opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. “Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan,” kata Pigai.
Dia juga menyebut, kritik publik seharusnya dijawab dengan data dan fakta oleh pihak yang memiliki otoritas, bukan dengan pelaporan ke aparat penegak hukum. “Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” jelas Pigai.
Lebih lanjut, Pigai menekankan bahwa kritik hanya dapat diproses secara hukum jika mengandung unsur penghasutan ke arah makar, disertai serangan ad hominem, atau menyasar suku, ras, dan agama tertentu. “Pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik,” jelas dia.
Dalam perspektif HAM, Pigai menjelaskan bahwa masyarakat merupakan pemegang hak, sementara pemerintah adalah pihak yang berkewajiban untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik.
Untuk itu, kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah. Dia juga mengajak semua pihak menjaga ruang diskursus publik tetap sehat. “Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik seharusnya tidak berujung pada laporan polisi,” pungkas Pigai.
(Dasen CM)
