
SSNews,Kaur – Entah apa yang ada dalam benak lima orang remaja asal Kabupaten Kaur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) boarding school Kaur.
Kelima remaja ini terlibat kasus pencurian sepeda motor di tiga lokasi yang berbeda. Ketiga motor yang mereka ambil.
rata-rata adalah motor gerandong (motor kebun) yang dipakai para remaja tersebut hanya untuk berkeliling.
Dari laporan yang masuk ke Satreskrim Polres Kaur kelima remaja tersebut melakukan pencurian sepeda motor di Desa Jembatan dua dan di Pantai Cukoh.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalu Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th menerangkan adapun insial kelima pelaku curanmor ini yakni DS (13), RM (12), DP (13), RS (14) dan PP (17).
Kronologis kejadian yakni, kelima pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Desa Jembatan 2 untuk digunakan berjalan-jalan ke Pantai Linau pada tanggal 2 Agustus yang lalu pukul 22.00 WIB.
Motor yang gerandong yang mereka ambil di pakai untuk pergi ke Pantai Linau, namun saat pulang motor yang di kendarai oleh DS dan DP terjatuh di Desa Gedung Sako kemudian mereka tinggalkan.
“Kita amankan lima anak, dugaan pencurian sepeda motor. Semuannya masih di bawah umur,” terang Kasat.
Lebih lanjut Kasat menerangkan, saat ini tim tengah melakukan pengembangan terhadap kelima anak tersebut.
Namun untuk sementara dapat disimpulkan bahwa, pencurian sepeda motor yang mereka lakukan murni merupakan kenakalan remaja.
Sebab sepeda motor yang mereka curi, tidak di jual untuk mendapatkan uang. Setelah di pakai hanya dibtinggalkan kelima pelaku.
“Dapat di simpulkan ini hanya kenakalan remaja, namun tetap akan di lakukan pendalaman,” beber Kasat.
Atas kejadian ini, Kasat mengimbau agar orang tua lebih menjaga anak-anaknya agar tidak mudah terpengaruh dengan pergaulan bebas. Meskipun anak-anak di sekolahkan di asrama tetap harus dilakukan pemantauan.
“Saya rasa ini harus menjadi perhatian, karena mereka ini masih sangat belia sudah berani melakukan pencurian sepeda motor,” sampai Kasat.
Atas kejadian ini kelima pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun. Namun dengan berbagai pertimbangan, anak tersebut hanya akan di berikan bimbingan dan tidak di tahan.
Reporter: Rusman Afrizal
Sumber : KORANRB.ID – Entah
Red/AR
