Pemkab Bogor Bagikan Ratusan Sertifikat HGB untuk Penghuni Huntap Sukajaya dan Cigudeg

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025 - 14:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Warga mulai menghuni deretan Hunian Tetap (Huntap) di Sukajaya, menantikan kepastian hukum lewat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari Pemkab Bogor.

SUPERSEMAR NEWS BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) menargetkan pembagian ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada warga penghuni Hunian Tetap (Huntap) di wilayah Sukajaya dan Cigudeg.

Upaya Menyukseskan Program 100 Hari Kerja Bupati

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa pihaknya menyelenggarakan program ini sebagai bagian dari capaian 100 hari kerja Bupati Bogor.

“Kami membagikan sertifikat HGB untuk Huntap Sukajaya dan Cigudeg sebagai langkah awal program. Sertifikat ini berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ujar Teuku Mulya pada Sabtu (19/04/2025).

Target 300 Sertifikat

Lebih lanjut, Teuku menegaskan bahwa DPKPP akan menyalurkan sekitar 300 sertifikat secara bertahap. Ia menargetkan penyerahan dokumen resmi tersebut berlangsung pada akhir April atau awal Mei 2025.

“Kami sudah menghitung, sekitar 300 sertifikat akan kami serahkan. Jika tidak pada akhir April, maka awal Mei sudah kami distribusikan,” ujarnya.

Sertifikat Tidak Bisa Diperjualbelikan

Sebagai informasi penting, Teuku menekankan bahwa masyarakat tidak dapat memperjualbelikan sertifikat tersebut. Sertifikat hanya dapat diwariskan kepada anak atau keluarga inti, karena status lahan masih berada di bawah HPL milik Pemkab Bogor.

“Karena HGB-nya di atas HPL Pemda, maka jika diperjualbelikan, kekuatan hukumnya tidak berlaku. Pemda bisa mencabut haknya jika hunian tidak dihuni dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya.

Transisi Kepemilikan yang Legal

Dalam hal ini, DPKPP Bogor mendorong warga untuk memahami aspek hukum terkait hak kepemilikan bangunan di atas lahan HPL. Tujuan utama Pemkab adalah menciptakan kepastian hukum dan ketertiban administratif bagi warga terdampak bencana di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tingkatkan Kemampuan Negosiasi Polwan

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung
Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Berita Terbaru