
Polri melalui Dittipidter Bareskrim berhasil mengungkap tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, IKN. Dalam konferensi pers 17 Juli 2025, jajaran kepolisian menampilkan bukti visual berupa alat berat, kontainer bermuatan batu bara, dan lokasi penambangan liar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
SUPERSEMAR NEWS – Kalimantan Timur, 17 Juli 2025 – Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penambangan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kawasan konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Modus Penambangan Ilegal
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa para pelaku membeli batu bara hasil tambang ilegal, kemudian mengemasnya di stockroom dalam karung dan memuatnya ke kontainer. Selanjutnya, barang itu dikirim ke Terminal Kaltim Kariangau (KKT) menggunakan truk trailer.
“Kami amankan 351 kontainer berisi batu bara, 248 di Surabaya dan 103 masih dalam proses di Balikpapan,” ujarnya.
Selain itu, polisi menyita 2 dari 9 alat berat, serta 11 truk trailer dan dokumen pendukung. Barang bukti ini mendukung bukti kuat atas dugaan kejahatan lingkungan yang berlangsung di kawasan konservasi.
Para Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka: YH, CH, dan MH. Ketiganya dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Komitmen Penegakan Hukum di IKN
Kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga kawasan strategis nasional seperti IKN dari aktivitas tambang liar. Sebelumnya, kawasan Tahura juga mendapat perhatian karena menjadi bagian vital ekosistem Kalimantan.
Reporter: R/Rifay Marzuki
SanggaBuana
