Pengacara Dini mengklarifikasi perilaku pengacara Ronald Tannur yang sering menggunakan cara-cara damai selama persidangan.

SUPERSEMARNEWS.COM – Perbuatan pengacara Ronald Tanur, Lisa Lakmat, terungkap dalam persidangan yang dibeberkan oleh kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dhimas Yemahla.

Diketahui, Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Dini Sera Afriyanti meninggal dunia dan divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo.

Namun, Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah tiga hakim ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai buntut dari vonis bebas yang dijatuhkan kepadanya, yang melibatkan dirinya dalam penyuapan dari Lisa Rahmat.

Kembali ke aksi Lisa, Dhimas mengatakan bahwa awalnya ia ditawari hampir Rp1 miliar oleh pengacaranya, Ronald Tannur.

Dia mengungkapkan bahwa tawaran uang tersebut dilakukan setelah autopsi jenazah Dini dilakukan di RSUD dr. Soetomo, Surabaya.

Dhimas mengatakan bahwa tujuan Lisa memberikan uang tersebut adalah untuk memastikan bahwa kematian Dini tidak tersebar di media dan menjadi pemberitaan.

“Pagi hari setelah otopsi [Dini] dilakukan, ada agen Lisa Rahmat atau seseorang yang mengaku sebagai Lisa Rahmat.

“Dia [Lisa] menelepon saya dan meminta saya untuk tidak meramaikan [kematian Dini], untuk diam, untuk tidak memberitakan ke media. Dia kemudian meminta nomor rekening saya,” kata Dimas, Jumat (25/10/2024).

Namun, Dhimas mengklaim bahwa uang hampir Rp1 miliar itu hanya untuk dirinya sendiri.

Ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang ditawarkan kepada keluarga korban.

“Hanya saja, setelah adanya syarat pencabutan perkara, Dhimas menolak tawaran uang dari Lisa”.

“Pada akhirnya, keluarga [Dini], saya, menolak tawaran tersebut. Karena tawaran itu diberikan dengan syarat kasusnya dicabut dan mereka harus diam,” jelasnya.

Dhimas kemudian menyatakan bahwa upaya seperti itu bukan hanya sekali dilakukan Lisa.

Bahkan, Lisa terus menawarkan uang damai kepada Dhimas dan keluarga korban selama persidangan.

“Dalam prosesnya, tawaran uang datang lebih dari satu kali, sehingga model penanganan kasus yang dilakukan Lisa sering kali menggunakan cara ini,” katanya

Tiga hakim dan pengacara Ronald Tanur ditangkap oleh Kejaksaan Agung.

Erintuah Damanik dan yang lainnya ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya. Saat ini, para tersangka masih berada di ruang isolasi pada Kamis (24/10/2024).

Sebelumnya, Kejagung telah menangkap tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo

Penangkapan tersebut terkait dengan indikasi suap yang terjadi setelah vonis bebas Ronald Tannur.

Kejaksaan menduga bahwa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang menyuap ketiga hakim tersebut.

Setelah penangkapan tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk rumah dan apartemen Damanik, apartemen Heru Hanindiyo, apartemen Mangapul, serta rumah dan apartemen Lisa Rahmat.

Penyidik Kejagung juga menemukan uang senilai total Rp 20 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta barang bukti seperti catatan transfer uang dan telepon genggam.

Tiga hakim kini telah diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung dikabarkan telah menangkap seorang tersangka baru di Bali, yang dikabarkan merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung berinisial ZR.

Menurut informasi yang beredar, ZR diduga adalah Zarof Rikal, mantan direktur Puslitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Namun saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I. Ketut Sumedana, enggan memberikan penjelasan.

Namun demikian, Sumedana membenarkan adanya penangkapan oleh Kejaksaan Agung di Bali.

“Kami belum bisa memastikan tim dari Kejagung terkait apa, tapi memang ada pemeriksaan di Kejati Bali sore hingga malam ini,” katanya, Jumat (25/10/2024).

“Tim akan berangkat ke Kejagung pagi ini bersama dengan para pejabat,” kata Sumedana.

(SupersemarNewsTeam)
(R/SanggaBuana)