Polres Metro Bekasi menghadirkan tersangka kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi saat konferensi pers, usai pengungkapan sindikat yang meraup Rp230 juta dalam 15 bulan.

SUPERSEMAR NEWS – BEKASI

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat pengoplos gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Setu. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua pelaku berinisial WS dan H, serta menyita puluhan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik (racing), hingga tutup segel tabung palsu.

Penggerebekan di Lokasi Pengoplosan Gas

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Setu melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah rumah di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman.
Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung menggerebek lokasi dan menemukan aktivitas pemindahan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 15 tabung gas 12 kg berisi penuh, delapan tabung gas 3 kg berisi penuh, 20 tabung gas 12 kg kosong, serta 52 tabung gas 3 kg kosong. Selain itu, diamankan pula lima alat suntik khusus (racing), 136 tutup segel tabung gas, dan 327 karet pengaman tabung yang digunakan dalam proses pengoplosan.

Modus Operandi: Gunakan Teknik Pendinginan Batu Es

Menurut hasil penyelidikan, pelaku WS sebagai pemilik usaha menggunakan alat suntik dan teknik pendinginan batu es untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke warung makan dan toko-toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga sekitar Rp200.000 per tabung.

Dalam waktu 15 bulan beroperasi, sindikat ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp230 juta. Keuntungan besar ini diperoleh dari selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi yang disalahgunakan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Kepolisian menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Para pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menimbulkan kerugian besar bagi negara dan menghambat distribusi gas bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran gas elpiji bersubsidi di wilayah hukum Bekasi. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang merugikan rakyat kecil,” ujarnya.

Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Praktik Ilegal

Sebagai langkah antisipasi, polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penjualan atau pengoplosan gas elpiji.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk membeli gas elpiji di agen resmi yang terdaftar di Pertamina.

SupersemarNewsTeam