
JAKARTA, Supersemar News – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi keras berupa penutupan kepada salah satu tempat hiburan malam atau kelab di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Tindakan itu menyusul adanya temuan dari Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran narkotika.
‎Satpol PP DKI Jakarta menutup tempat usaha kelab malam White Rabbit PIK di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan dilakukan setelah izin usaha tempat hiburan tersebut dicabut.
‎
‎Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan penindakan berupa penutupan dan penghentian kegiatan usaha dilakukan terhadap White Rabbit PIK. Lokasi usaha berada di kawasan PIK, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
‎
‎”Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku,” kata Satriadi dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
‎
‎Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan Bareskrim Polri pada Maret 2026. Polisi turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi usaha White Rabbit, termasuk di PIK, Jakarta Utara. Pelaku dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan.
‎
‎Atas hal itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan pemantauan secara menyeluruh. Dari hasil tersebut, White Rabbit PIK dinyatakan melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
‎
‎Atas pelanggaran itu, Disparekraf DKI kemudian mengusulkan pencabutan izin usaha. Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan menerbitkan surat pencabutan perizinan berusaha pada 10 April 2026.
‎
‎Izin usaha yang dicabut mencakup sejumlah kegiatan, mulai dari bar, restoran, rumah minum atau kafe, hingga karaoke yang berada dalam satu lokasi usaha tersebut.
‎
‎Disparekraf DKI kemudian mengirimkan rekomendasi penutupan tempat usaha kepada Satpol PP pada 20 April 2026. Satpol PP kemudian melaksanakan penindakan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan pada 21 April 2026.
‎
‎Pemprov DKI Jakarta menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.
‎
‎”Pemprov DKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan dan regulasi yang ada agar tercipta iklim usaha yang tertib dan berkeadilan,” ujar Satriadi.
‎
‎Bareskrim Apresiasi
‎Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut penyegelan dan pencabutan izin itu bukan tanpa alasan. Tindakan itu, menurutnya, merupakan respons cepat terhadap temuan serius terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
‎”Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba,” kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
‎
‎Eko menyebut sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah ini dianggap sebagai standar baru dalam menciptakan lingkungan hiburan yang bersih dan aman dari jeratan zat terlarang.
‎
‎”Tindakan administratif yang diambil Pemprov DKI Jakarta sudah sangat tepat untuk memberikan efek jera,” ucap Eko.
‎
‎Bareskrim, lanjut Eko, terus berkomitmen untuk memantau titik-titik rawan peredaran narkoba di Ibu Kota. Dia berharap langkah berani Pemprov Jakarta ini menjadi role model bagi daerah lain agar tidak segan mencabut izin usaha yang melanggar hukum.
‎
‎”Sinergitas ini adalah kunci. Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya. Ini adalah upaya proteksi kita terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” imbuh Eko.
‎
‎Sebagai informasi, pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan menemukan bukti pelanggaran berat terkait penyalahgunaan zat terlarang. Hal itu, sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta, lokasi yang terbukti menjadi tempat transaksi narkoba harus ditutup tanpa mediasi.
‎
‎”Penghentian operasional ini memastikan tidak ada celah bagi pengelola untuk beroperasi kembali dengan format yang sama di lokasi tersebut,” pungkasnya.
(Dasen CM)
