
SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan.
Langkah ini memicu pertanyaan di masyarakat, terutama pemilik sertifikat tanah lama berbentuk buku hijau, mengenai kewajiban beralih ke versi digital.
Sertifikat Elektronik Tetap Sah dan Aman
Menurut ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik diterbitkan dalam bentuk file PDF yang tersimpan pada brankas elektronik pemilik dan bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Pemegang hak tetap dapat meminta salinan resmi yang dicetak di kertas khusus (secure paper) dari kantor pertanahan. Jika hilang atau rusak, masyarakat bisa mencetak ulang secara mandiri melalui akses asli di brankas elektronik.
Namun, sertifikat fisik lama tetap berlaku secara hukum, sehingga masyarakat tidak perlu cemas. Sesditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, menegaskan bahwa isu penarikan sertifikat lama atau perampasan tanah oleh negara adalah hoaks.
Cara Ubah Sertifikat Menjadi Elektronik
Shamy menjelaskan, perubahan menjadi elektronik dilakukan bersamaan dengan layanan pertanahan, seperti:
- Balik nama sertifikat
- Pemecahan sertifikat
- Layanan hak tanggungan
- Roya tanah
“Misalnya, saat masyarakat melakukan jual beli tanah, sertifikat buku lama akan diganti dengan Sertifikat Elektronik berlembaran secure paper lengkap dengan QR code,” jelasnya.
Imbauan untuk Pemilik Sertifikat KW 4, 5, dan 6
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengimbau agar pemilik sertifikat KW 4, 5, dan 6 yang terbit tahun 1961–1967 segera beralih ke sertifikat elektronik.
Sebab, sertifikat tersebut belum memiliki peta kadastral sehingga berpotensi menimbulkan sengketa tanah. Tercatat masih ada 13,8 juta bidang tanah berstatus KW 4, 5, dan 6.
Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik
Peralihan ke sertifikat elektronik membawa sejumlah keuntungan, antara lain:
- Akses mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Salinan resmi lebih ringkas, hanya 1 lembar secure paper.
- Data lebih aman dengan enkripsi dan autentifikasi berlapis.
- Tidak mudah dipalsukan atau digandakan.
- Tahan kerusakan fisik maupun kehilangan.
Dengan begitu, penerapan sertifikat tanah elektronik tidak hanya meningkatkan keamanan dokumen, tetapi juga mempercepat layanan digital pertanahan di Indonesia.
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana
