OTT KPK terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok menjadi bukti nyata praktik suap percepatan eksekusi lahan, saat para tersangka digiring petugas dengan rompi oranye di Gedung KPK.

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta — Skandal suap di tubuh Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya terbuka ke publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa percepatan eksekusi pengosongan lahan menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik korupsi yang menyeret Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Kasus ini tidak hanya mencederai marwah lembaga peradilan, tetapi juga kembali membuka borok mafia peradilan yang selama ini kerap bersembunyi di balik palu hakim dan prosedur hukum formal.

Eksekusi Lahan Jadi Titik Awal Terbukanya Skandal

Awal mula perkara ini terungkap ketika PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, mengajukan permohonan percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Lahan tersebut sebelumnya telah disengketakan dengan warga dan dimenangkan PT KD sejak 2023 melalui putusan PN Depok, yang kemudian dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi. Informasi lengkap soal sengketa lahan dapat ditelusuri melalui laman resmi Mahkamah Agung

Namun, meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), eksekusi tak kunjung dilaksanakan hingga berbulan-bulan. Kondisi inilah yang memicu adanya permainan kotor di balik meja hijau.

Permohonan Eksekusi Mengendap Selama Setahun

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permohonan eksekusi diajukan Januari 2025, tetapi hingga Februari 2025 tidak ada tindak lanjut dari PN Depok.

Padahal, PT KD berkepentingan segera memanfaatkan aset negara tersebut. Keterlambatan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum pengadilan untuk memeras secara sistematis dan terstruktur.

Informasi resmi KPK terkait penanganan perkara korupsi dapat diakses melalui kpk.go.id

Peninjauan Kembali Warga Jadi Celah Tekanan

Di sisi lain, masyarakat yang kalah dalam perkara lahan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025. Momentum ini dimanfaatkan oleh I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan untuk memainkan peran ganda: menahan eksekusi sekaligus membuka jalur negosiasi ilegal.

Keduanya kemudian memerintahkan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, menjadi perantara gelap antara pengadilan dan pihak PT KD.

Permintaan Suap Rp1 Miliar Lewat Juru Sita

Yohansyah bertugas menyampaikan pesan kepada Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma. Dalam pertemuan tertutup di sebuah restoran di Depok, Yohansyah secara terang-terangan menyampaikan permintaan imbalan Rp1 miliar agar eksekusi lahan dipercepat.

Di sinilah praktik jual-beli putusan dan kewenangan eksekusi terkonfirmasi secara nyata.

Negosiasi Uang Suap Turun Jadi Rp850 Juta

PT Karabha Digdaya keberatan dengan nilai Rp1 miliar. Setelah proses tawar-menawar, disepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta.

Kesepakatan ini kemudian dilaporkan Berliana kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman, yang akhirnya menyetujui skema pembayaran ilegal tersebut.

Skema ini membuktikan bahwa korupsi tidak terjadi spontan, melainkan melalui perencanaan matang dan melibatkan banyak pihak.

Resume Eksekusi Disusun Setelah Uang Disepakati

Setelah kesepakatan uang tercapai, Bambang Setyawan menyusun resume atau ikhtisar pelaksanaan eksekusi. Dokumen inilah yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Artinya, selama hampir satu tahun, eksekusi sengaja ditahan hingga uang suap disepakati dan disiapkan.

Eksekusi Jalan, Uang Mengalir Bertahap

Usai eksekusi dilaksanakan, aliran uang suap mulai bergerak. Rp20 juta terlebih dahulu diserahkan Berliana kepada Yohansyah sebagai “uang muka”.

Puncaknya terjadi Februari 2026, ketika Berliana menyerahkan Rp850 juta kepada Yohansyah di sebuah arena golf. Uang tersebut bersumber dari pencairan cek dengan invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.

Modus invoice fiktif ini lazim digunakan untuk menyamarkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

OTT KPK: Kejar-kejaran dan Penangkapan Tujuh Orang

KPK yang telah mengantongi informasi dari masyarakat langsung bergerak cepat. Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan dan sempat diwarnai kejar-kejaran.

Sebanyak tujuh orang diamankan, dan setelah pemeriksaan intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. I Wayan Eka Mariarta
  2. Bambang Setyawan
  3. Yohansyah Maruanaya
  4. Trisnadi Yulrisman
  5. Berliana Tri Kusuma

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Pasal Berlapis: Jerat Hukum Berat Menanti

Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) KUHP 2023, juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman tidak hanya pidana penjara, tetapi juga perampasan aset dan pencabutan hak jabatan.

Tamparan Keras bagi Dunia Peradilan

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa reformasi peradilan belum sepenuhnya bersih dari praktik kotor. Ketika eksekusi hukum bisa diperdagangkan, maka keadilan berubah menjadi komoditas.

SUPERSEMAR NEWS menilai, penindakan tegas KPK harus dibarengi pembersihan sistemik di tubuh peradilan, termasuk pengawasan ketat terhadap juru sita, panitera, dan pimpinan pengadilan.

Publik Menanti Efek Jera Nyata

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK: apakah hanya berhenti pada pelaku lapangan, atau membongkar jaringan lebih luas. Kasus PN Depok ini harus menjadi momentum untuk memutus mata rantai mafia peradilan hingga ke akarnya.

SUPERSEMAR NEWS akan terus mengawal perkara ini demi tegaknya hukum dan keadilan tanpa kompromi.***(SB)

SupersemarNewsTeam