Sukabumi Jawa Barat, Supersemarnews –
Sebanyak – + 113 orang warga keluhkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Pemdes Cikahuripan, Kec. Kadudampit tahun 2022, dengan biaya pendaftaran sebesar Rp.150.000 ribu untuk pemasangan patok / bidang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa orang warga Desa Cikahuripan, saat diminta keterangan mengatakan, “dalam pelaksanaan pembuatan sertifikat masal tersebut, setiap pemohon dikenakan biaya tambahan, namun hingga saat ini program tersebut tidak jelas juntrungannya.

“Diluar biaya pendaftaran yang sudah ditetapkan, kami pun diharuskan mengeluarkan biaya tambahan mulai dari Rp.600 ribu – Rp.1000.000 juta,” ujar beberapa orang warga serentak..
Selain itu, mereka mengungkapkan,” meski sudah membayar biaya untuk pendaftaran dan membayar biaya tambahan yang diminta, namun hingga saat ini sertifikat tidak kunjung dibagikan oleh pihak panitia.
“Meskipun, sudah membayar biaya pendaftaran beserta biaya tambahan yang diminta oleh panitia, tapi sampai sekarang sertifikat belum kami terima, “ungkap beberapa orang pemohon yang namanya enggan untuk dipublish.
Selanjutnya, beberapa orang pemohon menegaskan, “Tidak adanya kejelasan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikahuripan yang terindikasi sarat pungutan liar (pungli- red), bahkan diduga uang dari hasil pungli tersebut digunakan oleh Kepala Desa.
“Kami menduga uang biaya pendaftaran yang tekumpul pada sdri. Marni selaku bendahara PTSL diambil bahkan dipakai oleh Kades untuk kepentingan pribadi,”bebernya.
Atas permasalahan tersebut, selaku pemohon menuntut pertanggungjawaban dari sdr. U Malik Jafar selaku Kepala Desa, dan apabila tidak bisa merealisasikan program PTSL / mengembalikan hak masyarakat, diminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memanggil serta memeriksa Kepala Desa Cikahuripan.
“Apabila Kades tidak bisa mempertanggungjawabkannya, kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dan menangkap Kepala Desa dengan dugaan melakukan pungli yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat,”imbuhnya.
(M.Dasep/supersemarnews.team)
