Sukabumi Jawa Barat, supersemarnews.com –
Penangkapan mantan Sekretaris Desa Cikahuripan, Kec. Kadudampit dengan inisial “MA” oleh Penyidik Tipidkor Polresta Sukabumi, dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021 – 2023, menuai pertanyaan dari pihak keluarga.

Rahmat Hidayat, selaku paman dari “MA” mengungkapkan kepada awak media, “dirinya merasa kaget setelah menerima adanya surat pemberitahuan dari unit Tipidkor Polresta Sukabumi untuk melakukan penangkapan dan penahanan atas keponakannya tersebut
Pasalnya, Yang tertuang dalam SURAT PERINTAH PENAHANAN dengan Nomor : SP. Han/180/XI/RES.3.3/2024/ Sat Reskrim dan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN dengan Nomor : SP. Kap/239/XI/RES.3.3/2024/ Sat Reskrim
Atas dasar :
1) Laporan Polisi Nomer : LP/A/19/VII/SPKT.SATEESKRIM/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWABARAT, tanggal 23 JULI 2024.
2) Surat Perintah Penyidikan Nomer : SP. Sidik/165/VII/RES.3.3/2024/ Sat Raskrim, tanggal 23 July 2024.
3 ) Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomer : SP. Gas/165/VII/RES.3.3/2024/ Sat Raskrim, tanggal 23 July 2024.
4 ) Surat Perintah Penyidikan Nomer : SP. Sidik/258/XI/RES.3.3/2024/ Sat Raskrim, tanggal 20 November2024.
5 ) Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomer : SP. Gas/258/XI/RES.3.3/2024/ Sat Raskrim, tanggal 20 November 2024.
6) Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : SP. Tap/236/XI/RES.3.3/2024/ Sat Raskrim, tanggal 20 November 2024 atas nama MOH. AGUNG
Menurutnya, surat keputusan penangkapan dan penahanan atas keponakannya (MA), di rasa olehnya terjadi diskriminasi / tebang pilih dalam penegakan supremasi hukum upaya mengungkap kasus penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) pada Pemerintah Desa Cikahuripan, dengan menetapkan keponakannya sebagai tersangka.
“Saya rasa, terjadi tebang pilih dalam penetapan tersangka oleh penyidik, kenapa hanya MA saja yang dijadikan tersangka, “ujar Rahmat. Kamis, (28/11/24).
Sementara itu, proses hukum yang dialami MA tersebut, menuai tanggapan dari sekretaris Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulaeman, ia menghimbau kepada pihak penyidik agar melakukan proses pendalaman penyidikan kembali atas ditetapkannya sdr. MA sebagai tersangka tunggal.
“Saya berharap ada pengembangan dalam proses penyidikan untuk menjaring semua oknum yang terlibat di dalam nya. mulai dari Kepala Desa beserta seluruh aparatur Desa yang mempunyai peran fungsi dan tanggung jawab didalam melakukan pengelolaan keuangan Desa yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, “imbuhnya.
Sulaeman juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum atas ketegasan nya dalam menerapkan penegakan hukum, “ujarnya.
Lanjutnya, semoga pihak penegak hukum tetap konsisten dalam malakukan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap semua Pemerintah Desa yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi agar terbebebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
(M.Dasep/Supersemar News Team)
