Menhut dalami usulan Pemprov Banten perubahan fungsi hutan di PIK 2

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dokumen usulan Pemerintah Provinsi Banten mengenai rencana perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi untuk di Pantai Indah Kapuk (PIK 2), Tangerang.

Antoni mengatakan bahwa terdapat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi di Kabupaten Tangerang.

Dia mengatakan bahwa pengajuan tersebut seluas 1.602,79 hektare sebagai dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor pariwisata atau yang dikenal sebagai proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2).

Baca Juga :  SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA

“Terhadap hal tersebut, kami sedang mendalami dokumen yang telah diajukan,” kata Antoni dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Lebih lanjut, Antoni menuturkan bahwa selain mendalami dokumen yang diajukan, pihaknya juga akan segera membentuk tim terpadu dengan melibatkan berbagai pihak.

“Selanjutnya, Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu yang beranggotakan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN,” ujarnya.

Baca Juga :  HUT Ke-81 TNI, Purn TNI Deni Heryanto: Pengabdian Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat

Dia menuturkan, tim terpadu tersebut dibentuk untuk melihat kondisi faktual di lapangan dan mengidentifikasi data, guna mempertimbangkan kecukupan luasan kawasan hutan, daya dukung dan daya tampung kawasan hutan tersebut.

“Ini sebagai dasar untuk pengambil kebijakan terkait permohonan yang dimintakan oleh Pj Gubernur Banten yang dimaksud,” jelasnya.

Kendati demikian, Menhut menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan melakukan semua proses dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berjanji akan melaksanakan semua proses ini secara transparan, secara akuntabel dan mengikuti norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menhut.

(Antara)(SupersemarNewsTeam)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA
Duta Besar Palestina Ajak Masyarakat Jakarta Hadiri Budayantara Fest 2026
HUT Ke-81 TNI, Purn TNI Deni Heryanto: Pengabdian Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat
HUT TNI ke-81: Yusuf dan Jhansen Tegaskan TNI Bersama Rakyat
Kapolri Suyudi Rotasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Ganti Sigit
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Jejak Sang Seniman
Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Gantikan Purbaya
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:47 WIB

SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Duta Besar Palestina Ajak Masyarakat Jakarta Hadiri Budayantara Fest 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:01 WIB

HUT Ke-81 TNI, Purn TNI Deni Heryanto: Pengabdian Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:02 WIB

HUT TNI ke-81: Yusuf dan Jhansen Tegaskan TNI Bersama Rakyat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Kapolri Suyudi Rotasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Berita Terbaru

Berita

Kebakaran Ruko Bogor Hanguskan 3 Ruko, Diduga Korsleting!

Minggu, 25 Okt 2026 - 21:41 WIB

Berita utama

Dua Pencuri Perangkat Tower Telkomsel di Kotim Diringkus Polisi

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:11 WIB

Berita utama

Tak Kenal Waktu, Relawan HKT Gempur Karhutla di Palangka Raya

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:08 WIB