Pria 41 Tahun di Sampit Ditangkap Satresnarkoba Kotim, 20,45 Gram Diduga Sabu Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Menteng, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NAS (41) di rumahnya.

Kasat Narkoba AKP Suherman mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan terlapor.

Baca Juga :  Jaga Keamanan! Patroli Gabungan Sasar Tempat Hiburan Malam Di Kota Banjarmasin

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor total 20,45 gram,” kata AKP Suherman, Minggu (25/10).

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu timbangan digital, satu kotak rokok, plastik klip bening, tisu, kantong kain, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu kartu SIM.

“Terlapor beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  TNI Optimalkan Dukungan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari pengungkapan tersebut Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur terus berkomitmen dalam membasmi peredaran narkoba diwilayah binaannya. (Fauji)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pencuri Perangkat Tower Telkomsel di Kotim Diringkus Polisi
Tak Kenal Waktu, Relawan HKT Gempur Karhutla di Palangka Raya
Panglima TNI Anugerahkan Penghargaan dan KPLB kepada 136 Prajurit di Mimika
Baharkam Polri Evakuasi Anak Beruang Madu Akibat Terdampak Karhutla di Kalteng
Masyarakat Waspada Pinjaman Online, Kabidhumas Polda Kalteng: Lindungi Data Pribadi
Karhutla! Polri Terjun Langsung Cek Keselamatan Orang Utan di Jantung Tanjung Puting
Tim Gabungan Terus Gempur Api yang Membakar Taman Tanjung Puting
Kebakaran Dini Hari di Mahir Mahar, Tiga Rumah Terdampak dan Kerugian Ditaksir Rp350 juta
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dua Pencuri Perangkat Tower Telkomsel di Kotim Diringkus Polisi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Pria 41 Tahun di Sampit Ditangkap Satresnarkoba Kotim, 20,45 Gram Diduga Sabu Diamankan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Tak Kenal Waktu, Relawan HKT Gempur Karhutla di Palangka Raya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Panglima TNI Anugerahkan Penghargaan dan KPLB kepada 136 Prajurit di Mimika

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Baharkam Polri Evakuasi Anak Beruang Madu Akibat Terdampak Karhutla di Kalteng

Berita Terbaru

Berita utama

Dua Pencuri Perangkat Tower Telkomsel di Kotim Diringkus Polisi

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:11 WIB

Berita utama

Tak Kenal Waktu, Relawan HKT Gempur Karhutla di Palangka Raya

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:08 WIB