Polsek Metro Tamansari Ungkap Peredaran Sabu di Tambora, Tiga Orang Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SupersemarNews, Jakarta Barat – Jajaran Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kramat Jalan I, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial KI alias Elung, Si alias Tole, dan R A.

Dari hasil pemeriksaan awal, Kl diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan SI dan RA diduga sebagai penyalahguna narkotika.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Unit Reserse Kriminal dan Subunit Narkoba Polsek Metro Tamansari menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan observasi dan mendatangi tempat kejadian perkara sekitar pukul 00.30 WIB. Saat memasuki kamar di lantai tiga rumah tersebut, petugas mendapati dua pria dan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Baca Juga :  KRKT Desak DPRD Kalteng, Soroti 6 Isu Smart Board Hingga Anggaran Karhutla RP107 Miliar

” Dari lokasi tersebut, kami menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,38 gram,” ujar Bobby saat dikonfirmasi, Minggu, 25/10/2026

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, enam alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, sejumlah telepon genggam, serta dua kendaraan berupa sepeda motor listrik dan sepeda motor Honda Scoopy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Dalam pemeriksaan awal, Kl mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga menyebut nama T A yang diduga terlibat dalam proses pengambilan barang tersebut dan turut masuk daftar pencarian orang.

Menurut keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dalam jumlah sekitar 30 gram.

Barang itu diduga diambil dari sebuah lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10/2026) malam, sebelum dibawa ke lokasi kejadian di wilayah Tambora.KI juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi sabu melalui perantara.

Baca Juga :  Gerindra Evaluasi Kabinet Merah Putih: 42 Menteri dan Wamen Dinilai Tak Kerja Sesuai KPI

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M. Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., memimpin penanganan awal pengungkapan tersebut.

Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang, mendalami keterangan para pihak yang diamankan, serta mencari keberadaan dua orang yang telah masuk DPO.

Atas perbuatannya, perkara tersebut diproses berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.**

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Ruko Bogor Hanguskan 3 Ruko, Diduga Korsleting!
Dua Pencuri Perangkat Tower Telkomsel di Kotim Diringkus Polisi
Pria 41 Tahun di Sampit Ditangkap Satresnarkoba Kotim, 20,45 Gram Diduga Sabu Diamankan
Tak Kenal Waktu, Relawan HKT Gempur Karhutla di Palangka Raya
Panglima TNI Anugerahkan Penghargaan dan KPLB kepada 136 Prajurit di Mimika
Baharkam Polri Evakuasi Anak Beruang Madu Akibat Terdampak Karhutla di Kalteng
Masyarakat Waspada Pinjaman Online, Kabidhumas Polda Kalteng: Lindungi Data Pribadi
Karhutla! Polri Terjun Langsung Cek Keselamatan Orang Utan di Jantung Tanjung Puting
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Kebakaran Ruko Bogor Hanguskan 3 Ruko, Diduga Korsleting!

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Ungkap Peredaran Sabu di Tambora, Tiga Orang Diamankan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dua Pencuri Perangkat Tower Telkomsel di Kotim Diringkus Polisi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Pria 41 Tahun di Sampit Ditangkap Satresnarkoba Kotim, 20,45 Gram Diduga Sabu Diamankan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Tak Kenal Waktu, Relawan HKT Gempur Karhutla di Palangka Raya

Berita Terbaru

Berita

Kebakaran Ruko Bogor Hanguskan 3 Ruko, Diduga Korsleting!

Minggu, 25 Okt 2026 - 21:41 WIB

Berita utama

Dua Pencuri Perangkat Tower Telkomsel di Kotim Diringkus Polisi

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:11 WIB

Berita utama

Tak Kenal Waktu, Relawan HKT Gempur Karhutla di Palangka Raya

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:08 WIB