Komisi I DPR sebut lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI bertambah jadi 16

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Jakarta – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI TB Hasanuddin mengatakan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 15 menjadi 16 kementerian/lembaga

Ia mengatakan terdapat penambahan satu badan dari rencana sebelumnya yang nantinya bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI.

“Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI,” ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga :  Coba Kabur Lewat Jendela Lantai 2, Diduga Pengedar Sabu di Kotim Diciduk Polisi

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada awalnya terdapat 10 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

Kemudian, pada revisi Undang-Undang TNI, direncanakan terdapat penambahan sebanyak lima kementerian/lembaga dari ketentuan undang-undang sehingga menjadi 15 kementerian/lembaga

Lalu pada pembahasan Panja RUU TNI, sambung Hasanuddin, ada penambahan satu lembaga lagi yang telah ditetapkan, yakni BNPP.

Dengan demikian, apabila ada prajurit TNI aktif yang menduduki suatu jabatan di luar kementerian/lembaga tersebut, Hasanuddin menyampaikan bahwa prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan.

“Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur,” tutur anggota DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen tersebut.

Baca Juga :  KRKT Desak DPRD Kalteng, Soroti 6 Isu Smart Board Hingga Anggaran Karhutla RP107 Miliar

Sebelumnya, dalam RUU TNI, direncanakan terdapat 15 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Inteligen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Lembaga Pertahanan Nasional.

Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

(Antara)(SupersemarNewsTeam)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLSEK TAMBORA RESPONS CEPAT ADUAN WARGA, CEGAH KERIBUTAN KELUARGA DI PEKOJAN
BERHASIL TANGKAP PETINGGI KKB DAN REBUT KEMBALI SENJATA, PRAJURIT YONIF 9 MARINIR RAIH KPLB
KPK Tunggu Balasan TNI Terkait Dugaan 2 Prajurit Aktif di Kasus BNPB
Konser Andrea Bocelli di Borobudur Makin Dekat: MUI Tolak, Polda Jateng Sebut tak Ada Pembatalan
Letjen TNI Iwan Setiawan, dari Everest ke Kostrad
Gempa M 7,0 Guncang Tibet China
Enam Agama, Satu Kampus: Merawat Toleransi di IABN Sriwijaya Tangerang
KCIC mendukung mobilitas pelari Jakarta Running Festival melalui Whoosh
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:05 WIB

POLSEK TAMBORA RESPONS CEPAT ADUAN WARGA, CEGAH KERIBUTAN KELUARGA DI PEKOJAN

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:24 WIB

BERHASIL TANGKAP PETINGGI KKB DAN REBUT KEMBALI SENJATA, PRAJURIT YONIF 9 MARINIR RAIH KPLB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:18 WIB

KPK Tunggu Balasan TNI Terkait Dugaan 2 Prajurit Aktif di Kasus BNPB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Makin Dekat: MUI Tolak, Polda Jateng Sebut tak Ada Pembatalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Letjen TNI Iwan Setiawan, dari Everest ke Kostrad

Berita Terbaru

Berita utama

Letjen TNI Iwan Setiawan, dari Everest ke Kostrad

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:10 WIB