Sukabumi,Jabar – Supersemarnews.com–
Kepala kantor Kementerian agama kabupaten Sukabumi H.Dadang Ramdani, dinilai tidak memiliki etika saat menerima tamu dari pihak media ketika hendak melakukan konfirmasi.

Padahal sehari sebelumnya, Selasa,29 April 2025 melalui protokol, pihak media telah meminta agar dijadwalkan agenda pertemuan dengan kepala kantor untuk melakukan konfirmasi terkait beberapa temuan dugaan kasus penyimpangan di lingkup Kantor Kementerian agama Kabupaten Sukabumi.

Dalam waktu yang sama, sore sekira pukul 16.57, pihak protokoler sdr. Duduh melalui aplikasi pesan singkat whatsApp atas instruksi kepala mengabarkan untuk pertemuan diagendakan pada hari berikutnya Rabu, 30 April 2025.

“Waalaikum salam Saur bapa , mangga silahkan pami Bade penak sareng bapa mah, Besok insyaallah ada Jam 9,”balasnya.

Selanjutnya, sesuai dengan agenda waktu yang dijadwalkan hari Rabu kurang lebih pukul 9, setelah mengisi buku tamu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, setelah diberitahukan oleh stafnya tidak lama kemudian Kepala kantor keluar dari ruangannya dengan memperlihatkan muka sinis kepada pihak media.

Ironis,hanya dalam hitungan waktu kurang lebih satu menit,tanpa mempersilahkan masuk ke ruangan tempatnya bekerja dengan nada suara bergetar dan terbata – bata bahkan terdengar arogan,lalu mempertanyakan kepentingan pihak media dengan disaksikan oleh beberapa orang stafnya.

“Ya, ini siapa ada keperluan apa menemui saya,”tanya nya kepada pihak media.

Namun saat disampaikan maksud dan tujuan kedatangan media untuk melakukan konfirmasi dan diminta statement selaku pemangku kewenangan dan kebijakan pada institusi yang dipimpinnya terkait beberapa temuan dugaan penyimpangan, ia pun langsung beranjak dari kursi yang didudukinya sambil berkata lalu pergi meninggalkan pihak media begitu saja.

“Bukannya sudah dijawab oleh Kasubag TU, adapun salah dari semua permasalahan tersebut saya sudah koordinasi dengan APH,”angkuhnya.

Selanjutnya,hal itu menuai reaksi dari Moh Dasep, perwakilan dari Supersemar Law Firm dan Supersemarnews wilayah Jawa barat, Ia mengecam sikap kepala kantor Kementerian agama kab.Sukabumi yang dinilai tidak memiliki etika, bahkan tidak menjalankan regulasi etika seorang pemimpin.

Dasep, menegaskan seharusnya Seorang PNS terikat dengan kode etik, sebagai pedoman yang mengatur, perilaku, sikap dan tingkah laku di luar maupun di dalam kedinasan,terutama dalam berinteraksi dengan masyarakat tanpa terkecuali semua lapisan masyarakat yang mempunyai hak ikut berperan aktif dalam pengawalan jalannya penyelenggaraan negara dengan memberikan pelayanan secara , tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif.

“Bila dilihat perilaku yang bersangkutan terkesan menghindar bahkan tidak transparan dan patut diduga ,atas persoalan yang akan di konfirmasi oleh pihak jurnalis maupun LSM memang benar adanya,terlebih ada statement dari kepala secara langsung atas semua permasalahan di institusi yang dipimpinnya sudah berkoordinasi dengan APH,”ungkapnya.

Lanjutnya, menegaskan atas permasalahan tersebut, pihaknya selaku perwakilan Supersemar Law Firm & Supersemarnews akan melayangkan somasi dan mengambil langkah pembuktian hukum untuk melaporkan kepala kantor Kemenag kabupaten Sukabumi ke pihak aparat penegak hukum yang lebih tinggi.

“Kami akan melaporkan semua kasus dugaan penyimpangan di lingkup kantor Kemenag kab.Sukabumi ke pihak aparat penegak hukum yang lebih tinggi, diatas langit masih ada langit,”tegasnya.

Adapun beberapa kasus dugaan penyimpangan yang akan dilaporkan, diantaranya, 1. Kasus dugaan adanya transaksional dalam promosi jabatan Kepala KUA dan Kepala madrasah negeri, 2. Kasus Dugaan pungutan liar berkedok zakat tunjangan profesi guru, 3.Kasus dugaan jual beli kuota haji.

“Dan tentunya, dengan melampirkan semua bukti – bukti yang sudah kami kantongi,”ujar Dasep.

(Ludy / Dzul)