
PALANGKA RAYA, SUPERSEMAR NEWS – Sidang pembacaan tuntutan untuk Anton Kurniawan dan Muhammad Haryono, dua terdakwa kasus polisi tembak warga di Kalimantan Tengah (Kalteng), ditunda hingga 14 Mei 2025.
Tuntutan tersebut mestinya dibacakan pada Sidang pembacaan tuntutan hari ini atau Rabu (30/4/2025). Namun, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ramdes ini, diunda karena poin-poin-tuntutan masih dalam proses.
Ramdes awalnya menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah poin tuntutannya sudah siap.
Kemudian, perwakilan JPU, Dwinanto Agung Wibowo menyampaikan, pihaknya masih memproses tuntutan untuk kedua terdakwa mengingat, kasus polisi menembak warga ini menyita perhatian publik.
“Kasus ini cukup menarik perhatian publik, sehingga membutuhkan pertimbangan dan koordinasi dengan pimpinan kami,” ujar Dwinanto.
Dwinanto juga menegaskan, JPU dalam menyusun poin tuntutan memprioritaskan keakuratan dan ketelitian, guna memastikan keadilan bagi semua pihak.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan kasus ini pada 14 Mei 2025. Sedangkan replik dan duplik dijadwalkan pada 15 dan 16 Mei 2025.
Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi pada November 2024, lalu. Saat itu, Anton Kurniawan, mantan personel Polresta Palangka Raya, menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel. Mayat korban kemudian dibuang dan mobil pickupnya dibawa lalu dijual.
Penembakan itu dilakukan di dalam mobil Anton yang tengah dikemudikan Muhammad Haryono. Melihat seluruh perbuatan Anton, membuat Haryono menjadi saksi mahkota dalam kasus tersebut, meskipun ia juga menjadi terdakwa saat ini.
(TribunKalteng.com)
(Kevin Gravila)
