Aktivitas tambang di pulau kecil seperti Raja Ampat berisiko sebabkan sedimentasi yang mengancam ekosistem pesisir.

SUPERSEMAR NEWS BOGOR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingatkan bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi memicu sedimentasi yang merusak ekosistem pesisir.

Sedimentasi Ancam Terumbu Karang dan Lamun

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa hujan di wilayah tambang membawa sedimen ke laut. “Sedimen ini menutup terumbu karang, padang lamun, dan habitat ikan,” ujarnya saat ditemui di Kantor KKP Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Kerusakan ekosistem tersebut berdampak langsung pada ekonomi masyarakat pesisir, termasuk sektor perikanan dan pariwisata bahari.

Tinjauan Lapangan dan Ancaman Jangka Panjang

Tim Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP telah meninjau langsung lokasi tambang. Aris menegaskan, dampak tambang baru terlihat saat musim hujan dan arus membawa sedimen ke laut.

“Cuaca cerah belum memperlihatkan kerusakan nyata. Tapi saat hujan, arus membawa dampak ke ekosistem bawah laut,” jelasnya.

Pertambangan Tak Diprioritaskan di Pulau Kecil

Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007, sebagaimana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2014, pertambangan tidak diprioritaskan di pulau kecil. Bahkan, Pasal 35 melarang kegiatan tambang jika merusak lingkungan atau memicu dampak sosial.

Aris menambahkan, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan larangan tersebut. Menteri ESDM juga mencabut empat izin tambang di Raja Ampat sebagai tindak lanjut.

SupersemarNewsTeam
Sumber : ANTARA
SanggaBuana