
SAMPIT, Supersemar News – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mempertahankan hak dan penguasaan atas aset strategis daerah berupa Pasar Bina Karya di jalan Sudirman Sampit, setelah menempuh perjuangan hukum panjang yang mencapai tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, Senin (7/7/2025).
Perkara ini bermula ketika PT Bina Karya Permai, melalui Direktur Utama M. Tamin dan Komisaris Utama Siti Hasiyah, menggugat Pemerintah Kabupaten Kotim di Pengadilan Negeri Sampit pada tahun 2022. Dalam gugatan Nomor 56/Pdt.G/2022/PN Spt, penggugat mengklaim sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 atas sebidang tanah seluas 6.322 m² yang kini telah dibangun dan difungsikan sebagai Pasar Bina Karya.
Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 1140 K/Pdt/2024 yang diucapkan pada tanggal 25 April 2024 menyatakan bahwa kasasi dari Pemerintah Daerah dikabulkan. Mahkamah menyatakan bahwa gugatan para penggugat seluruhnya tidak berdasar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi.
Para penggugat masih mengajukan upaya hukum terakhir berupa permohonan Peninjauan Kembali (PK). Namun, Mahkamah Agung dalam Putusan PK yang diucapkan pada 20 Mei 2025, secara tegas menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh para penggugat.
Dengan putusan Peninjauan Kembali tersebut, maka secara hukum seluruh tahapan perkara telah berakhir. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tetap sebagai pemegang hak sah atas tanah dan bangunan Pasar Bina Karya, dan menjadi dasar yang kokoh bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pemanfaatan pasar dan mengoptimalkan fungsi pelayanannya kepada masyarakat.
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor dalam pernyataannya kepada media, menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja dan dedikasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam membela kepentingan daerah, Senin (7/7).
Bupati juga memberikan pesan penting kepada seluruh perangkat daerah untuk tidak lengah dalam pengelolaan aset pemerintah, pungkasnya.
(Fauji)
