SAMPIT, Supersemar News – Dengan bebas beraktivitas kegiatan takbot penarik tongkang batu bara, CPO, dan boksit di beberapa desa di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini menjadi sorotan publik. Pemerintah daerah pun ikut bersuara terkait informasi yang merusak citra dan nama baik daerah, Selasa (23/7/2025).

Beberapa koordinator atau pengurus/penanggung jawab para pandu dipanggil oleh pemerintah daerah untuk mengkonfirmasi komplain para owner pengangkut batu bara dan lain-lain. Setelah dikonfirmasi, mereka belum mengetahui pasti kebenaran di lapangan.

Setelah di konfirmasi ke beberapa koordinator oleh Anang Bravo Cs dan rekan lainnya, bahwa mereka tidak sedikit pun membenar kan dengan ada nya tudingan tersebut, karena pihak nya belum mengetahui, pasti kebenaran di lapangan, kata Anang Bravo Cs.

Salah satu pengurus pandu, Arya, menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya mencari tahu kebenaran dan situasi di lapangan terkait retribusi yang dikeluhkan oleh para awak kapal, ucap Arya Kamis (24/7).

Meskipun sudah ada kesepakatan dari tanggal 16 September 2024 hingga 6 Juli 2025, belum ada hasil rapat dari desa dan pembentukan desa siapa yang wajib dan menerima retribusi tersebut.

Tim pengurus pandu melakukan sidak untuk mengetahui apakah benar para awak kapal hanya memberikan retribusi cuma-cuma untuk pemantau desa. Mereka akan berkoordinasi dengan semua aparatur desa yang terlibat dalam hal ini untuk memastikan prosedur dan aturan perundang-undangan terkait keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kesejahteraan awak kapal pandu dan masyarakat setempat, pungkasnya.

(Fauji/Rl)