
PALANGKARAYA, Supersemar News – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hal ini ditunjukkan melalui konferensi pers pengungkapan 9,9 kilogram narkotika jenis sabu, hasil pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025, yang digelar di halaman lobi Mapolda Kalteng, Selasa (29/7/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi. Hadir pula Plt. Kepala BNN Provinsi, Wakajati Kalteng, Kepala BPOM, serta stakeholder terkait lainnya, termasuk sejumlah Pejabat Utama Polda.
Dalam keterangannya, Kapolda mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025, jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap 99 kasus dengan menangkap 131 tersangka, dan mengamankan total barang bukti sabu sebanyak 9.900,18 gram atau 9,9 kilogram.
Rincian Pengungkapan Per Wilayah, diantaranya Kota Palangka Raya 10 kasus, 13 tersangka, 3.073,83 gram, Kabupaten Kapuas 3 kasus, 4 tersangka, 131,33 gram, Kabupaten Barito Utara 1 kasus, 1 tersangka, 19,03 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur 1 kasus, 1 tersangka, 62,18 gram, Kabupaten Gunung Mas 1 kasus, 1 tersangka, 58,61 gram, Kabupaten Lamandau 1 kasus, 1 tersangka, 995,1 gram, dan Kabupaten Katingan 1 kasus, 4 tersangka, 76,07 gram.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kalteng juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 4,4 kilogram, hasil dari pengungkapan 18 kasus dengan 25 tersangka, yang tidak termasuk dalam data Operasi Antik Telabang.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Jika dihitung, barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 88 ribu jiwa,” tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Kapolda juga menyampaikan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, tutupnya.
(Fauji/Rl)
