Kegiatan berlangsung di ruang Lapas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

SAMPIT, Supersemar News – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Sampit dengan diikuti oleh Pejabat struktural, pegawai Lapas dan Bapas Sampit, serta CPNS, Selasa (26/08/25).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh jajaran mengenai aturan dan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa hukuman disiplin terbagi dalam tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat, yang masing-masing memiliki konsekuensi berbeda mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Melalui kegiatan ini, para pegawai diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban serta lebih berhati-hati dalam bertindak, sehingga tercipta budaya kerja yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Dalam kesempatan ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi ini. “Disiplin merupakan kunci utama dalam menjalankan tugas. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi pegawai yang melakukan pelanggaran karena ketidaktahuan. Mari kita jadikan aturan ini sebagai pegangan bersama dalam bekerja,” ucap Kalapas.

Dengan mengikuti kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Sampit menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme, memperkuat integritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan. Harapannya, penerapan aturan disiplin dapat berjalan dengan baik sehingga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai pemasyarakatan, tutupnya.

Jangan lupa ikuti Update berita lainnya Supersemarnews.com

(Fauji)