Warga Baamang Diringkus Polres Kotim karena Miliki Senjata Api Ilegal

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 08:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SAMPIT, Supersemar News – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melalui Satreskrim pada Senin, 15 September 2025.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (36) warga Baamang, Sampit, Kabupaten Kotim, beserta barang bukti berupa senjata api rakitan.

Penangkapan yang dilakukan petugas terjadi pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tidar Raya, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam hal ini, Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal saat anggota Satresnarkoba sedang melakukan pengembangan kasus narkotika. Dari informasi yang diperoleh, pelaku diduga terlibat dalam transaksi narkoba, kata AKP Iyudi pada Senin (22/9).

Baca Juga :  Jaga Keselamatan Bersama, Polsek Jatiluhur Imbau Warga Tak Beraktivitas di Sekitar Jalur Whoosh

Setelah itu, Petugas Kepolisian melakukan pengecekan dari informasi tersebut dan menemukan pelaku tengah menunggu di pinggir jalan.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tas selempang hitam yang dibawa pelaku, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, serta dua butir amunisi kaliber 9 mm,” ungkap AKP Iyudi.

Baca Juga :  10 Tahun Konsisten, Toko Jual Trophy. Menjadi Andalan Produksi Plakat dan Trophy di Wilayah Jakarta Barat

Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AS (36) dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, jelasnya.

Polres Kotim menegaskan akan terus menindak tegas para pemilik senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur, tutup AKP Iyudi.

(Fauji)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Perkuat Struktur Komando, KSAD Pimpin Sertijab 5 Pangdam dan Alih Kodal 6 Korem
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026

Berita Terbaru