Seorang pria tua umur 51 tahun akhirnya diamankan polres Kotim setelah berhasil diringkus Saat Reskrim. (Fauji/Supersemar News)

SAMPIT, Supersemar News – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu mess perusahaan di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pelaku berinisial SA (51) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan bejat itu diketahui terjadi pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB dan kembali berulang pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di lokasi yang sama. Kasus ini terungkap setelah pelapor hendak menitipkan dua anaknya kepada SA, namun salah satu korban menolak dengan alasan pelaku sering memegang bagian sensitif tubuhnya.

“Mendengar pengakuan anaknya, pelapor kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak pengamanan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, pada Minggu (19/10).

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penyidikan, di antaranya satu lembar baju atasan warna kuning, satu celana panjang kaos warna kuning, satu baju kaos warna pink, dan satu celana panjang jeans warna biru.

AKP Iyudi menegaskan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kotim. Dalam prosesnya, penyidik selalu berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Kotim, Dinas Sosial, serta psikolog guna memastikan penanganan korban berjalan secara profesional dan humanis.

“Polres Kotim berkomitmen untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak secara serius. Kami akan terus fokus pada pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh orang tua untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam mempercayakan anak kepada orang lain. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar, pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar atas perbuatannya.

(FAUJI/Supersemar News)