
SAMPIT, Supersemar News – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Sekretariat Daerah bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Instansi Vertikal fasilitasi rapat antara PT Kridatama Lancar adanya plasma hak masyarakat desa Tumbang Sapiri, Rabu (22/10/2025).
Rapat berlangsung di ruang Rapat Pres kantor Bupati Kotim. Yang dipimpin oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim Rody Kamislam. Dan dihadiri oleh kepala desa, koperasi, camat, dan perwakilan perusahaan.
Ketua Koperasi Punsu Dayak Misik Tumbang Sapiri, Antoni, menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan pihak perusahaan dan bagian hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang dinilai bias dan tidak jelas arahnya.
Menurut Antoni, kesepakatan yang telah dibuat dengan Bupati adalah mengenai realisasi 20% plasma dari dalam inti oleh PT Kridatama Lancar. Namun, perusahaan dan pemerintah tampaknya tidak mengikuti kesepakatan tersebut.
“Kami akan mengambil sikap tegas jika tidak ada tindak lanjut dari deadline yang sudah ditentukan. Kami akan menggeruduk ke lapangan dan memprotes perusahaan jika hak kami tidak diakomodir dengan baik,“ kata Antoni.
Antoni juga menyatakan bahwa perusahaan tidak bisa lagi menggunakan alasan tidak adanya lahan di luar konsesi karena lahan yang diinginkan masyarakat sudah jelas berada di dalam kawasan hukum Desa Tumbang Sapiri.
“Dengan keadaan terpaksa, kami meminta perusahaan untuk merealisasikan 20% plasma dari dalam inti. Kami tidak ingin berhadapan dengan perusahaan, tapi kami juga tidak bisa diam jika hak kami tidak dihormati,“ tegas Antoni.
Antoni menambahkan bahwa pihaknya tetap akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun jika terpaksa harus mengambil tindakan, apabila hak masyarakat tidak diakomodir dengan baik, pungkasnya.
(Fauji/Supersemar News)
