
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta –
Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Ketetapan ini menjadi acuan nasional dalam pelaksanaan ibadah zakat menjelang Idul Fitri.
Selain zakat fitrah, Baznas RI juga menetapkan besaran fidiah senilai Rp65.000 per jiwa per hari bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan syar’i. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.
Penetapan tersebut menegaskan peran negara dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan teratur, adil, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan mustahik di seluruh Indonesia.
Kajian Harga Beras Jadi Dasar Penetapan
Ketua Baznas RI Noor Achmad menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui kajian komprehensif yang melibatkan data harga beras nasional di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah, Baznas RI menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa,” ujar Noor, dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).
Secara syariat, zakat fitrah setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, atau nilai uang yang disesuaikan dengan kualitas konsumsi mayoritas masyarakat. Dengan pendekatan ini, Baznas memastikan nilai zakat tetap relevan dan bermakna secara sosial.
Standarisasi Nasional untuk Tertib Zakat
Lebih lanjut, Noor menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku sebagai pedoman nasional bagi seluruh jaringan Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Melalui standarisasi ini, Baznas RI ingin mengakhiri kebingungan masyarakat terkait perbedaan nominal zakat fitrah yang kerap terjadi setiap tahun.
Namun demikian, Baznas tetap membuka ruang fleksibilitas berbasis kearifan lokal.
“Jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah, Baznas daerah dan LAZ dapat menetapkan nilai zakat secara mandiri sepanjang sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” jelas Noor.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan pendekatan desentralisasi terukur dalam tata kelola zakat nasional.
Zakat Fitrah Bisa Dibayar Sejak Awal Ramadan
Dalam ketentuan tersebut, Baznas RI menegaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan, tidak harus menunggu malam takbiran.
Penunaian zakat fitrah paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri, tepatnya sebelum khatib naik mimbar. Hal ini bertujuan agar zakat dapat segera disalurkan dan dirasakan manfaatnya oleh para mustahik.
Penyaluran zakat fitrah yang tepat waktu menjadi bagian penting dari fungsi sosial zakat, yakni membersihkan jiwa muzaki sekaligus menguatkan solidaritas sosial umat.
Fidiah Rp65 Ribu, Ini Ketentuannya
Selain zakat fitrah, Baznas RI juga menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Fidiah wajib ditunaikan oleh:
- Lansia renta
- Orang sakit kronis
- Penderita penyakit berat
- Pihak yang secara medis tidak memungkinkan berpuasa
Fidiah disalurkan dalam bentuk makanan layak konsumsi atau nilai setara kepada fakir miskin.
Ketentuan fidiah ini memperkuat prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam Islam, di mana ibadah tetap berjalan tanpa memberatkan kondisi umat.
Dampak Sosial dan Ekonomi Zakat Fitrah
Zakat fitrah tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga instrumen distribusi ekonomi umat. Setiap tahun, zakat fitrah yang dikelola Baznas berkontribusi langsung pada:
- Pemenuhan kebutuhan pangan mustahik
- Pengurangan ketimpangan sosial
- Penguatan ketahanan sosial masyarakat miskin
- Stabilitas sosial jelang Idul Fitri
Dengan nilai Rp50.000 per jiwa, Baznas memperkirakan daya beli zakat fitrah lebih relevan terhadap kebutuhan riil mustahik di tengah dinamika harga bahan pokok.
Keputusan Lama Dicabut, Ini Implikasinya
Seiring diberlakukannya keputusan terbaru ini, Baznas RI secara resmi mencabut Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 yang sebelumnya hanya berlaku untuk wilayah Jabodetabek.
Pencabutan ini menandai penyatuan kebijakan nasional sehingga tidak ada lagi dualisme aturan zakat fitrah antarwilayah.
Langkah ini dinilai penting untuk:
- Kepastian hukum
- Keseragaman pengelolaan
- Akuntabilitas publik
- Kepercayaan masyarakat
Edukasi Publik Jadi Kunci Keberhasilan
Baznas RI menekankan pentingnya edukasi zakat kepada masyarakat agar pemahaman tidak berhenti pada nominal, tetapi juga makna dan dampaknya.
Masyarakat diimbau menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas dan LAZ agar:
- Penyaluran tepat sasaran
- Data mustahik terverifikasi
- Pelaporan transparan
- Dampak terukur
Penegasan Baznas: Zakat untuk Kemaslahatan Umat
Menutup pernyataannya, Ketua Baznas RI berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadan 1447 H berjalan lebih tertib, profesional, dan berintegritas.
Baznas menegaskan komitmennya menjadikan zakat sebagai pilar kesejahteraan umat sekaligus instrumen strategis pembangunan sosial nasional.
Dengan kebijakan ini, Baznas RI mengajak seluruh umat Islam untuk menyempurnakan ibadah Ramadan melalui zakat yang tepat waktu, tepat nilai, dan tepat sasaran.

SupersemarNewsTeam
