
SAMPIT, Supersemar News – Jajaran Polsek Baamang, Polres Kotawaringin Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NF (32), yang diduga sebagai pelaku, pada Sabtu (11/04/2026).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelapor menyadari bahwa sinyal GPS pada mobil Daihatsu Grand Max yang disewakan kepada NF tiba-tiba tidak aktif.
Berdasarkan pelacakan terakhir, posisi kendaraan terdeteksi berada di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti hal tersebut, pelapor kemudian mendatangi tempat usaha rental mobil CV 31 RENCAR di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Selanjutnya, pelapor bersama pihak rental sempat menghubungi NF melalui aplikasi WhatsApp. Saat itu, NF masih dapat dihubungi dan berjanji akan mengembalikan kendaraan pada tanggal 5 Maret 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak kunjung dikembalikan dan nomor kontak NF tidak lagi aktif.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan kemudian melaporkannya ke Polsek Baamang.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Baamang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, terlapor NF mendatangi kantor Polsek Baamang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max yang belum ditemukan.
(Dasen CM)
