SURABAYA, Supersemar News – Pelarian Lutfi Afandi, buron notaris terpidana kasus penipuan berakhir. Ini setelah ia berhasil ditangkap Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
‎Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, terpidana Lutfi ditangkap Rabu (8/4) oleh Polda Jatim sebagai saksi terlapor dalam perkara yang sedang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.

‎”Selanjutnya Tim Tangkap Buron dan Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya menuju Mapolda Jatim serta berkoordinasi dengan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Putu, Sabtu (11/4/2026).

‎Putu menjelaskan Afandi telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Surabaya yang diterbitkan sejak Maret 2026. Kasus yang menjeratnya yakni penipuan pembelian tanah yang dilakukan pada tahun 2011.

‎Dalam kasusnya itu, Lutfi didakwa melakukan penipuan terhadap Hj.Pudji Lestari terkait pembelian 4 bagian tanah di sekitar tambak daerah Gedangan, Sidoarjo. Dalam pembelian itu, korban meminta Lutfi menjadi notarisnya.

‎Korban kemudian melakukan pembayaran kepada pihak penjual . Namun Lutfi yang ditunjuk sebagai notaris tak pernah memberikan Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB). Akibatnya korban merugi sebesar Rp 4,2 miliar.

‎Kasus itu kemudian dilaporkan dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya sejak Kamis 25 Januari 2018. Lufti selanjutnya divonis bersalah oleh majelis PN Surabaya dan divonis 6 bulan penjara pada Rabu, 12 September 2018.

‎Vonis ini lebih ringan dari tuntan jaksa yakni 1 tahun pidana penjara. Namun Lutfi melakukan upaya banding dan ditolak. Tak hanya itu, hukuman Lufti kemudian diperberat menjadi 1 tahun pidana penjara. Putusan banding itu dikeluarkan pada Senin, 29 April 2019.

‎Lutfi selanjutnya melakukan upaya kasasi. Lagi-lagi upaya itu kandas karena ditolak dan harus menjalani pidana 1 tahun pidana penjara. Namun saat statusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Lutfi mangkir dan melarikan diri hingga 7 tahun.

‎Setelah mendapat informasi Lutfi ditangkap Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya kemudian melakukan eksekusi pelaksanaan putusan pidana terhadap terpidana.

‎”Sekitar pukul 20.30 WIB, terpidana dibawa oleh Tim dan Jaksa Eksekutor menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan,” tandas.

‎Sebelumnya, pelarian notaris buronan kasus penipuan akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya bersama Polda Jatim mengamankan Lutfi Afandi, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk menjalani hukuman atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, Lutfi Afandi telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Surabaya. DPO diterbitkan sejak Maret 2026.

‎”Pada hari Rabu (8/4/2026) kami amankan yang bersangkutan,” kata Putu, Jumat (10/4/2026).

(Dasen CM)