
Sukabumi,Jabar – Supersemarnews
Sebanyak 713 Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprofesi sebagai guru madrasah negeri dan swasta pada kantor Kementerian agama Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang diduga disunat dalam setiap pencairannya.
Berdasarkan informasi dan keterangan dari berbagai sumber yang dihimpun, tunjangan profesi guru yang dicairkan melalui BSI tersebut, diduga diterima tidak utuh sebab dipotong secara otomatis oleh pihak bendahara kantor Kemenag sebesar 2,5 % dari total tunjangan yang diterima.
“Tunjangan profesi guru terpotong secara otomatis setelah penerima manfaat (Guru) mengisi form kesedian menjadi Muzaki saat mengikuti kegiatan pembinaan pegawai negeri sipil beberapa waktu lalu,”ujar salah seorang sumber yang meminta namanya untuk tidak dipublish.
Selain itu, ia mengungkapkan, sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian agama, setiap bulan dari tunjangan gaji pegawai sesuai ketentuan sudah dipotong sebesar 2,5 % untuk kewajiban membayar zakat penghasilan melalui UPZ Kementerian agama.
“Sebagai pegawai negeri sipil selalu menunaikan kewajiban membayar zakat dari tunjangan gaji pokok yang diterima setiap bulannya sebesar 2,5 %,” ucapnya.
Lanjut ia, mengungkapkan, selain membayar zakat dari gaji pokok, setiap pegawai penerima tunjangan profesi guru (TPG), diharuskan membayar zakat dari sumber tunjangan profesi guru tersebut sebesar 2,5 %.
“Selain dari gaji pokok, kami pun harus mengeluarkan 2,5 % untuk zakat dari tunjangan profesi guru dalam setiap pencairan dan dipotong langsung oleh bendahara kantor,’ungkapnya.
Ironis, pengumpulan zakat bersumber dari tunjangan profesi guru tersebut tidak melibatkan UPZ Kementerian agama yang ditunjuk oleh Baznas Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kantor Kemenag kab.Sukabuni H.Dadang Ramdani hingga berita ini ditayangkan, ia terkesan sulit untuk dikonfirmasi
Sementara itu, Kepala kantor wilayah Kementerian agama provinsi Jawa barat H. Duduh Rohman, saat diminta tanggapan lewat pesan singkat whatsApp ,terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) bersumber dari tunjangan profesi guru dilingkungan Kementerian agama kabupaten Sukabumi, ia pun terkesan diam tidak memberikan tanggapan.
Selanjutnya hal tersebut menuai tanggapan dari Ketua DPC GEPAK Sukabumi Anche Hendra, menurutnya
optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian sebagaimana di maksud dalam Intruksi Presiden harus tetap mengacu pada azas – azas yang mengatur tentang pengelolaan zakat.
Yaitu syariat Islam, amanah, kemampaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Bukan menjadi peluang untuk meraup keuntungan pribadi yang akan mendapat sanksi pidana yang merupakan kejahatan sebagaimana di atur dlam UU nomer 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
“Dan sanksi pidana sebagaimana di maksud dalam UU Tipikor dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan dan jabatan untuk mendapat keuntungan pribadi,” tegas Anche.
