SupersenarNews, Jakarta — Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, guna menyerap pandangan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Senin (20/4/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habibukhrohan memimpin jalannya rapat yang menghadirkan Prof. Harkristuti Harkrisnowo serta Associate Professor Neng Djubaedah. Keduanya memberikan pandangan akademis mengenai pentingnya penguatan landasan hukum dalam upaya penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana.

Dalam forum tersebut, berbagai masukan disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkaya substansi RUU. Penguatan regulasi dinilai krusial untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan, khususnya dalam menindak pelaku melalui pemiskinan aset yang diperoleh secara ilegal.

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang partisipasi publik, termasuk melibatkan para pakar, agar proses pembahasan undang-undang berlangsung secara komprehensif dan akuntabel.

Dukungan serta perhatian dari berbagai pihak dinilai penting guna mendorong lahirnya regulasi yang tegas, berkeadilan, dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas.