
SAMARINDA, Supersemar News – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengupayakan pemenuhan jaminan perlindungan hak dasar bagi pekerja untuk merespons tingginya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.500 buruh di sektor pertambangan.
”Kami berupaya memastikan perlindungan pekerja agar PHK tak terjadi, namun jika langkah itu terpaksa dieksekusi demi menjaga efisiensi bisnis, maka perusahaan bersangkutan wajib memenuhi seluruh hak pekerja tanpa terkecuali,” tegas Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Arismunandar.
Arismunandar di Samarinda, Senin (20/4), menjelaskan, langkah pertama yang langsung diambil oleh pemerintah daerah adalah memfasilitasi forum komunikasi hubungan industri secara intensif antara pihak pengusaha dan serikat pekerja demi mencari solusi alternatif menghindari pemangkasan karyawan.
Sebagai bentuk jaminan dari negara, Disnakertrans Kaltim juga mengawal kelancaran proses administrasi agar seluruh pekerja yang pada akhirnya terdampak bisa langsung mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Disampaikannya, gejolak efisiensi tenaga kerja berskala besar di provinsi ini bermula dari adanya aturan pembatasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang yang disiapkan untuk tahun 2026.
Berdasarkan laporan data ketenagakerjaan yang dihimpun hingga saat ini, sudah terdapat dua perusahaan besar di tingkat provinsi yang resmi mengambil langkah efisiensi secara sah menurut undang-undang guna mencegah kerugian korporasi.
Dari estimasi total potensi sekitar 1.500 orang pekerja Kaltim yang terancam di berbagai wilayah kabupaten dan kota, sebanyak 300 pekerja telah dilaporkan masuk ke dalam tahapan awal proses PHK secara bertahap.
Pemerintah provinsi mengawasi setiap tahapan di lapangan guna memastikan mekanisme pemberhentian disosialisasikan secara transparan kepada serikat buruh, sehingga dapat mencegah terjadinya praktik pemecatan yang dilakukan secara mendadak.
Sesuai dengan pedoman perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, dokumen surat pemberitahuan resmi mengenai pemutusan hubungan kerja ini mutlak diserahkan minimal 14 hari sebelum status masa kerja benar-benar dinyatakan berakhir.
”Pemangkasan jumlah karyawan yang sudah tidak dapat dihindari pada sektor ekstraktif andalan Provinsi Kalimantan Timur, rata-rata telah dilaporkan oleh pihak perusahaan untuk mulai dieksekusi secara bertahap mulai bulan April ini,” jelas Arismunandar.
(Dasen CM)
