SupersemarNews, Jakarta – Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup menggelar perkara terkait dugaan tindak pidana pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Brigjen Pol. Frans Tjahyono dan Kombes Pol. Masrur dalam rangka pembahasan penetapan tersangka.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain kondisi tempat pengolahan sampah yang mengalami kelebihan kapasitas (overload), praktik pembuangan terbuka (open dumping), serta pengelolaan air lindi yang dinilai belum optimal.

Perkara ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyidik menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi. Selanjutnya, proses pendalaman akan dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menghadirkan ahli guna memperkuat pembuktian.

Sumber : birokorwasppns bareskrim