JAKARTA, Supersemar News – Polemik sengketa lahan di Tanah Abang terus berlanjut. Kini, ahli waris yang mengklaim lahan di Tanah Abang itu menggugat PT Kereta Api Indonesia (Persero) hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
‎Lahan di Tanah Abang yang rencananya mau dipakai untuk dibangun rumah susun subsidi itu digugat oleh ahli waris bernama Sulaeman Effensi dengan bantuan dari Rosaria de Marshall atau Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya.
‎
‎Gugatan tersebut terdaftar pada Kamis (16/4) dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Rencananya, sidang pertama akan dilakukan pada Senin (27/4) mendatang.
‎
‎Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan turut menyeret sejumlah pihak, antara lain PT Kereta Api Indonesia (Persero) Cq PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta hingga Polda Metro Jaya.
‎
‎Terkait hal tersebut, Kementerian ATR/BPN pun buka suara. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
‎
‎” Ya, kita tidak bisa menyalahi hak orang untuk melakukan upaya mempertahankan hak atau mengaku sebagai pihak melalui suatu lembaga peradilan. Dan kita juga punya kewajiban hukum untuk mengikuti proses hukum ini yang sedang berjalan,” katanya saat ditemui di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
‎
‎Sebagai informasi, kaitan Hercules dengan lahan tersebut, karena ia membantu menertibkan penghuni liar sejak 1988-2018.
‎
‎Beberapa waktu lalu, Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya Wilson Colling sempat mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan pada Rabu (8/4). Alasannya terkait beberapa hal.
‎
‎Pertama, terkait ucapan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat sedang berdiskusi dengan Dirut PT KAI Bobby Rasyidin di dalam kereta mengenai problema hukum yang dihadapi PT KAI jika aset di Tanah Abang dianggap sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
‎
‎Menurut Wilson, objek tanah milik ahli waris Sulaeman Efendi di Tanah Abang tidak pernah melalui proses hukum gugat-menggugat di pengadilan yang menghasilkan putusan final sehingga tidak bisa disebut inkrah, karena masih dimiliki ahli waris hingga saat ini.
‎
‎Kemudian, Wilson juga menilai ucapan Bobby soal lahan tersebut ditempati secara ilegal oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) bisa menyesatkan masyarakat.
‎
‎Dulu, tanah tersebut memang sempat diduduki secara liar oleh masyarakat lainnya. Ahli waris pun melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya karena takut terjadi konflik. Polda Metro Jaya pun turun tangan untuk membantu mengatasi masalah tersebut dan menjaga kawasan itu sampai 3 minggu dan diserahkan seluruh dokumennya kepada ahli waris tersebut.
‎
‎Pada 2024 PT KAI melaporkan Sulaeman Efendi ke Polda Metro Jaya terkait pasal 167, 385, 257, dan 502 soal keperdataan.
‎
‎Wilson khawatir, jika tidak ada langkah gugatan, hal-hal tersebut bisa berpotensi mengkriminalisasi ahli waris.

(Dasen CM)