
Foto ilustrasi: Diduga oknum SMA di Kapuas dan Siswa SMA di Kotim dilakukan mediasi melalui virtual oleh Cak Sam Polda Kalteng.
PALANGKA RAYA, Supersemar News — Siswi SMA di Kota Kuala Kapuas berinisial Bunga (17) curhat virtual ke Cak Sam Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) karena diancam akan disebarkan video syurnya oleh diduga oknum siswa SMA di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial Kumbang (17), pada Rabu (22/4/2025).
Bunga kenal Kumbang melalui media sosial tiktok lalu saling bertukar nomor whatsapp. Kemudian intens komunikasi melaui whatsapp hingga sepakat menjalin pacaran online pada tahun 2024 lalu.
Dalam menanggapi hal itu, Cak Sam, menyampaikan bahwa adanya perilaku yang dilakukan oleh Kumbang dengan merayu Bunga untuk video call sex (VCS) dan minta dikirimi video tanpa busana, hingga akhirnya terjadi, karena Bunga terayu oleh bujukan manis dari mulut Kumbang.
“Status pacaran keduanya berjalan sekitar tiga tahun, Bunga mulai jenuh dan tidak nyaman, karena Kumbang over protektif dengan mengekang Bunga dengan tidak boleh kemana-mana selain sekolah, kecuali sudah dapat ijin dari Kumbang. Kalau Bunga tidak menuruti kemauannya, Kumbang mengancam akan menyebarkan video syur tersebut ke teman-teman Bunga,“ jelas Cak Sam, pada Jumat (24/4/2026).
Hal tersebut berlangsung sampai 2 tahun hingga akhirnya Bunga memberanikan diri curhat virtual ke Cak Sam Polda Kalteng.
Baca juga berita lainnya
- Dinamika Organisasi Bergulir, Polresta Palangka Raya Gelar Sertijab Pejabat Utama
- Tak Ada Ampun, Polsek Pahandut Pastikan Proses Hukum Berlanjut ke Persidangan
- Korban Pacar Online, Diduga Siswa SMA di Kotim Ancam Sebarkan Video Syur Siswi di Kapuas
- Kasus Penusukan di Desa Sudan Akhirnya Ditangani Polsek Cempaga Hulu, Polisi Siap Buru Pelaku
- KPPU Temui Jokowi, Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha-Penguatan Lembaga
Cak Sam kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sungai Sampit jajaran Polres Kotim untuk melakukan pembinaan dan mediasi kepada Kumbang.
“Di hadapan orang tuanya, Kumbang akhirnya meminta maaf kepada Bunga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, yang dituangkan di dalam surat pernyataan dengan disaksikan personel Polsek Sungai Sampit,“ tutup Cak Sam.
(Fauji)
