SAMPIT, Supersemar News – Basri Durani yang menjadi terdakwa sekaligus sebagai korban yang sebelumnya dituduhkan menggelapkan sisa hasil kebun (SHK) anggota koperasi yang bermitra dengan PT. Katingan Indah Utama (KIU), akan terus mencari keadilan dan kebenaran lewat jalur hukum.
pernyataan itu disampaikan oleh dirinya usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemda Kotim dan beberapa pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelap sisa hasil kebun milik anggota koperasi pada tahun 2025 silam.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan dari dirinya yang dimana ia telah dituduh telah melakukan upaya menggelapkan sisa hasil kebun (SHK) anggota koperasi yang berada di Desa Satiung, kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Bukan hanya upaya menggelapkan sisa hasil kebun milik anggota koperasi, Basri juga menyebutkan bahwa dirinya telah dinyatakan meninggal dunia dengan adanya adanya akta kematian palsu.
”Hasil rapat koordinasi dengan pihak Pemda kami tidak mendapatkan kesepakatan, maka saya akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan,” ujar Basri Rabu (22/04/2026).
Basri juga memiliki beberapa bukti tambahan bahwa dia tidak pernah melakukan upaya penggelapan tersebut seperti apa yang dituduhkan kepadanya oleh seorang bernama Nurdin.
”Tuduhannya tidak berdasar dan juga tidak ada bukti yang kuat bahwa saya melakukan upaya tersebut”, tegasnya.

