JAKARTA, Supersemar News– Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengakui telah menerima Ducati Scrambler dan uang Rp3 miliar dari salah satu terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal itu Noel sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara tersebut pada Kamis (7/5/2026).

Awalnya, hakim anggota menanyakan dengan sikap batin Noel terkait penerimaan tersebut. Sebab, Noel seringkali menyatakan sang pemberi, yakni Irvian Bobby Mahendro atau yang sering disebut Sultan Kemnaker merupakan orang yang bermasalah.

“Berkenaan dengan sikap batin Saudara sebagai seorang Wamen, yang ingin saya tanyakan, pantaskah seorang Wamen menerima pemberian Rp3 miliar dan Ducati dari seseorang yang Saudara katakan dia orang bermasalah di Kemenaker?” tanya Hakim.

“Saya tahunya dia bermasalah, Yang Mulia, enggak tahu, saya menerjemahkan apa ya, saya kebiasaan nolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu, gitu,” jawab Noel.

Mendengar hal tersebut, hakim kembali menegaskan pertanyaannya ini terkait sikap batin Noel atas penerimaan tersebut. “Kan Saudara sudah seorang pejabat ya? Menerima uang Rp3 M dan motor Ducati.

Itu bagaimana? Apakah memang selama ini biasa menerima-menerima seperti itu atau bagaimana?” tanya Hakim. Alih-alih menjawab pertanyaan hakim, Noel malah mengakui hal tersebut merupakan kesalahan.

“Saya selama ini kan belum menjabat, Yang Mulia. Karena waktu itu Desember akhir, aduh, saya, sudah deh, pokoknya saya mengaku bersalah deh, Yang Mulia,” kata Noel.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim kemudian memastikan ke Noel terkait ada tidaknya upaya yang bersangkutan untuk melaporkan ke KPK terkait penerimaan itu. “Tidak ada, Yang Mulia,” ujar Noel.

Dakwaan Noel Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hal itu dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati Dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud Dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,” kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,3 miliar dan Ducati Scrambler.

“Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).