
SupersemarNews, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan judi online lintas negara.
“Ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, khususnya dalam penegakan hukum terkait perjudian online jaringan internasional,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5).
Menurutnya, praktik judi online internasional menjadi perhatian serius karena terus berkembang dan dijalankan secara terorganisasi.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 orang dengan rincian 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, dan 3 warga negara Kamboja.
Polisi menyebut para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan operasional judi online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat melakukan aktivitas perjudian online,” jelas Wira.
Dari pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama sekitar dua bulan. Polisi juga menemukan 75 domain dan situs web yang digunakan untuk aktivitas judi online.
Selain menangkap ratusan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, komputer PC, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.“Kami juga akan melakukan tracing aliran dana dan penelusuran server maupun IP address jaringan komunikasi mereka,” ujar Wira.
Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan Indonesia kini mulai menjadi target perpindahan operasi kejahatan siber transnasional.“Pasca penertiban operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” katanya.
Saat ini Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat.
