
Jakarta, 24 Oktober 2024.
SUPERSEMARNEWS.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba yang ke-9 di lapangan parkir BNN RI dan PT Jasa Medivest pada hari Kamis, 24 Oktober pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 86.303,38 gram sabu, 2.408 gram heroin, 970.864 butir PCC atau 540.771,26 gram, 2.430 butir serbuk PCC, 3.354.556,37 gram barang bukti non narkoba yang terdiri dari 77 gram, terdiri dari. 997,5 ml, 17.843,73 gram padatan, 1.400.200,00 gram parasetamol, 208.800,00 gram magnesium stryrat, 309.300,00 gram natrium pati glikolat, 309.800,00 gram selulosa, 426.800,00 gram kafein, 24.900,00 gram laktosa, 25.000,00 gram povidon dan 2.362 gram kokain.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh 29 orang tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 294 gram sabu, 2 gram heroin, 136 butir PCC, 100 butir serbuk PCC, dan 4 gram kokain, yang dicadangkan untuk uji laboratorium di pengadilan.
Dengan mengacu pada Pasal 91 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, BNN RI (dalam hal ini penyidik) wajib memusnahkan barang bukti tersebut dalam waktu paling lama tujuh hari setelah barang bukti tersebut ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan Pasal 90 ayat 1 menyatakan bahwa sebagian barang bukti narkotika dicadangkan untuk pengujian laboratorium dan pembuktian perkara.
Di antara sembilan kasus narkoba yang dilaporkan (LKN) adalah peredaran gelap PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) yang melibatkan satu keluarga di Suran, Banten. BNN juga menemukan sebuah laboratorium rahasia yang melibatkan warga negara asing dari Filipina di sebuah vila di Bali.
Ancaman hukuman.
Atas perbuatan 29 tersangka di atas, mereka dijerat dengan Pasal 114 (2), 132 (1), 113 (2), 132 (1) dan subsider Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 1.150.716 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba di tanah air.
Dengan memusnahkan dan mengungkap kasus peredaran gelap narkoba, ini merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Kejahatan narkoba merupakan ancaman moral dan kemanusiaan serta berpotensi melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bersama-sama kita bisa menjaga negeri ini dari narkoba untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bersinar.
LKN 0040.
Tim BNN melakukan penyelidikan di daerah Keliki Payangan, Gianyar, Bali, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya laboratorium klandestin di Villa Mamma Ji House. Dari sini, DA seorang berkewarganegaraan Filipina diamankan atas dugaan pembuatan Dimethyltryptamine (DMT), narkotika golongan I, dalam bentuk 500 mililiter cairan dan 26 gram padat. Untuk barang bukti non-narkotika/prekursor bahan kimia sebanyak 77.997,5 mililiter cairan dan 17.843,73 gram padat.
Dari hasil pengembangan, bisnis DA didukung oleh seorang warga negara asing berinisial AM yang masih dalam pencarian (DPO).
LKN 0046.
BNN menerima kasus narkoba dengan barang bukti 9.857,95 gram sabu dari Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat. Sabu yang diserahkan tersebut diselundupkan dari Malaysia pada tanggal 12 Agustus 2024 melalui jalur tikus perbatasan Kalimantan Barat.
Menurut keterangan personel TNI yang berada di lokasi, barang bukti narkoba tersebut ditemukan di atas jok motor yang disembunyikan di balik semak-semak di daerah Sungai Tekam. Dua orang berinisial A dan R berhasil diamankan.
LKN 0050.
BNN menerima kasus 15.877,9 gram sabu dari Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat. Barang haram tersebut diketahui akan diselundupkan pada 30 Agustus 2024 di wilayah perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Provinsi Sambas. Namun, pemilik paket tersebut tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
LKN 0051
Berdasarkan informasi dari masyarakat, BNN berhasil mengamankan 29.251,54 gram (29,25 kilogram) sabu asal Thailand dengan enam orang tersangka di sekitar wilayah laut Kuala Idi, Idi Rayeuk Kab, Aceh Timur, Aceh.
BNN melakukan penyelidikan setelah menemukan sebuah kapal Oscadon (kapal nelayan) yang dicurigai mengangkut sabu di perairan Aceh. Dari sinilah BNN melakukan pengawasan bersama Polda Aceh dan Bea Cukai, dan tim gabungan mengamankan tiga orang anak buah kapal berinisial JP alias PU, SA alias BA dan AL, serta menyita 50 bungkus sabu yang dikemas dalam tiga buah karung berwarna putih.
Yakni, PH (biasa dipanggil PU) diamankan di pelabuhan perikanan Idi, Blang Geulumpang, Aceh Timur, serta MK dan MN (biasa dipanggil NA) diamankan di tambak di daerah Gempong Kuta Lawa, Idi, Aceh Timur.
LKN 0055.
Sebanyak 2.760 gram heroin berhasil disita oleh petugas BNN dan petugas bea cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada hari Minggu (22/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat koper seorang pria berinisial Z yang masuk ke Indonesia dari Singapura dibongkar, ditemukan heroin dan narkotika golongan satu lainnya di dinding koper.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Z dan S, petugas kemudian menangkap tersangka S yang diketahui sebagai penerima koper, sekitar pukul 15.00. Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Z dan S, petugas kemudian menangkap tersangka AN sebagai orang yang menyuruh tersangka Z dan S untuk mengeluarkan barang bukti narkoba tersebut, Ia diamankan petugas di Jalan Cilacap Barat.
LKN 0056.
Pada tanggal 22 September 2024, BNN mengamankan K yang sedang mengendarai mobil setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman sabu oleh kelompok A di Kabupaten Benggala.
Tim kemudian melacak S dan A, yang sedang berada di daerah Delurk, Kabupaten Bantan, Riau. Dari kejadian ini, BNN menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 29.923,99 gram.
LKN 0058.
Pada Jumat (27/9), BNN berhasil mengungkap barang bukti laboratorium rahasia di sebuah rumah mewah di kawasan Suran, Banten. Tim mengamankan 10 orang tersangka dan menyita barang bukti cetakan yang berisi 971.000 butir narkotika jenis PCC (paracetamol, caffein, dan carisoprodol) dan 2.500 gram atau 2,5 kg narkotika jenis carisoprodol.
Bisnis pil PCC ini diketahui merupakan jaringan keluarga dan BY, seorang narapidana, mengendalikan bisnis ini dari dalam penjara dengan bantuan anggota keluarganya, termasuk istri, anak, dan menantunya. BNN menangkap 10 orang tersangka dari kasus ini di Serang, Banten.
Total berat barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah 2.722.643,73 gram atau 117.947,50 mililiter yang terdiri dari 77.997,5 mililiter cairan kimia, 17.843,73 gram bahan padat, dan 1.400.200,00 gram parasetamol. 400.200,00 gram, magnesium stearat 208.800,00 gram, natrium pati glikolat 309.300,00 gram, selulosa 309.800,00 gram, kafein 426.800,00 gram, laktosa 24.900,00 gram, povidon 25.000,00 gram.
LKN 0061.
Kerjasama antara BNN, Drug Enforcement Administration (DEA) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengamankan seorang wanita berinisial BR di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Minggu (10 Juni) dengan barang bukti 2.366 gram kokain.
Pengungkapan ini berawal dari analisis bersama yang dilakukan oleh BNN dan DEA. Berdasarkan kejelian tim gabungan, aparat kepolisian berhasil menemukan metode penyelundupan narkoba yang cukup rumit, yaitu dengan cara melarutkan narkoba ke dalam damar.
Tersangka berinisial BR yang sudah diincar petugas ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah bertolak dari Brazil dan transit di Doha, Qatar.
Petugas kemudian menggeledah barang bawaan BR dan menemukan narkotika golongan I berupa kokain yang disembunyikan di dinding kopernya. Penyelundupan tersebut diketahui dilakukan oleh jaringan yang dikendalikan oleh Black Africa Syndicate di Segitiga Emas Malaysia.
LKN 0053.
Stasiun Interdiksi BNN Bandara Soekarno Hatta menerima informasi bahwa pada hari Minggu, 15 September 2024, ditemukan paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dari Jakarta dengan tujuan Luwuk, Sulawesi Tengah. Tim melakukan controlled delivery dan akhirnya mengamankan R yang mengaku mendapat pesanan dari narapidana W dan J dari Lapas Klas IIA Jakarta Pusat. Berupa paket sabu seberat 1.687 gram.
(SupersemarNewsTeam)
(R/Rifay/SanggaBuana)
