SupersemarNews, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri bersama Satgas NIC menggerebek dua tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan pil ekstasi hingga cartridge mengandung etomidate.Dua tempat hiburan malam yang digerebek yakni karaoke B Fashion dan The Seven Club.

Penggerebekan dilakukan di sejumlah ruang karaoke yang diduga kerap digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika

.Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan belasan cartridge etomidate serta sejumlah pil ekstasi. Tim gabungan juga mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Mereka yang ditangkap terdiri dari koordinator Ladies Companion (LC), pegawai karaoke, hingga pengunjung.“Belasan cartridge yang mengandung etomidate dan pil ekstasi ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di beberapa ruang karaoke,” demikian keterangan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Petugas berhasil menangkap penjual cartridge etomidate dan menyita barang bukti sebanyak 100 cartridge bermerek “Yakuza”

.Polisi menduga peredaran narkotika tersebut dilakukan oleh jaringan terorganisir lintas lokasi. Bahkan, jaringan itu diduga juga melibatkan narapidana di lembaga pemasyarakatan.“

Diduga ada napi yang ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” lanjut keterangan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu diperkirakan telah berlangsung selama 12 tahun.

Polri mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi aturan pemerintah dan tidak menjadikan lokasi usahanya sebagai tempat peredaran narkotika.

Sumber : dittipid_narkoba_bareskrim