
YOGYAKARTA, Supersemar News – Guna menjamin ketepatan sasaran distribusi daging kurban, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang mengizinkan pemindahan lokasi penyembelihan dam haji ke tanah air. Kebijakan ini merupakan ijtihad kontemporer untuk memastikan setiap tetes darah hewan dam memberikan manfaat protein bagi jutaan warga miskin yang tersebar di wilayah Indonesia.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi muhammadiyah.or.id. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Perlu Empat Tahun Bagi Majelis Tarjih untuk Keluarkan Fatwa Pengalihan Dam Haji ke Tanah Air“. naskah ini merupakan jawaban atas keresahan umat. Sejak empat tahun lalu, banyak warga Muhammadiyah hingga kementerian terkait mempertanyakan relevansi lokasi penyembelihan di era modern. “Perjalanan fatwa ini memakan waktu sekitar empat tahun karena kami harus sangat berhati-hati,” ujar Anggota Majelis Tarjih, Asep Sholahudin.
Landasan Syariat dan Pertimbangan Maslahah
Tim ahli mengkaji ulang dalil pengalihan kurban haji dengan merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 196 dan Surah Al-Maidah ayat 95. Meskipun hukum asal penyembelihan berada di Tanah Haram, Muhammadiyah menemukan ruang ijtihad melalui metode maslahah mursalah. Penemuan ini kemudian menjadi landasan kuat untuk menggeser lokasi penyembelihan demi kemanusiaan.
Selain aspek hukum, Muhammadiyah menyoroti tiga fenomena krusial yang mendasari perubahan lokasi tersebut. Pertama, para ulama mengkhawatirkan kerusakan lingkungan akibat limbah darah jutaan hewan di Mekkah. Kedua, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan daging di sana sering kali tidak terserap secara maksimal oleh penduduk setempat.
Ketiga, kondisi masyarakat di tanah air justru lebih membutuhkan asupan protein hewani karena tingginya angka kemiskinan. “Kondisi ini memicu kemungkinan pergeseran hukum asal agar dam bisa dialihkan ke tanah air,” tegas Asep. Oleh karena itu, Al-Qur’an mengamanatkan dam sebagai penopang kehidupan manusia yang manfaatnya harus terasa nyata.
Tantangan Distribusi dan Peran Lazismu
Setelah fatwa ini terbit, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan bahwa urusan legalitas hukum telah tuntas sepenuhnya. Sekarang, fokus organisasi bergeser pada tata kelola distribusi yang harus berlangsung profesional dan amanah. Pihak majelis menekankan pentingnya transparansi agar esensi ibadah jemaah tetap terjaga dengan baik.
Selanjutnya, Asep memberikan mandat khusus kepada Lazismu untuk mengeksekusi kebijakan teknis ini di lapangan. Lembaga zakat tersebut memikul tanggung jawab besar dalam mengumpulkan dan menyalurkan dam jemaah secara tepat sasaran. Harapannya, setiap denda haji warga Muhammadiyah dapat terselesaikan dengan sempurna sekaligus membantu sesama di Indonesia.
