
Pada hari Kamis (24/102024), dua orang pelaku perampokan-pembunuhan dirilis ke media di Makopoles Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
SUPERSEMARNEWS.COM BOGOR – Polisi telah menangkap para pelaku perampokan sadis yang terjadi belum lama ini di Kampung Cihideung Ilir, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampia, Kabupaten Bogor.
Para pelaku ditahan di Mapolres Bogor dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kompol Adhimas Sriyono Putra, Wakapores Bogor, mengungkapkan bahwa para pelaku, AJ (37) dan DN alias R (28), melakukan perampokan yang menyebabkan IR (58) tewas.
“Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 340 KUHP, yang menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun karena melakukan pembunuhan berencana,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/10/24).
Dan sesuai dengan pasal 338, yang menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, maka pasal 365 ayat 3 KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang yang menyebabkan kematian dengan pencurian dengan kekerasan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, juga dapat diterapkan.
Sebelumnya, Kompol Adhimas mengatakan peristiwa itu terjadi pada 30 September 2024. Kejadian tersebut terungkap ketika polisi mendapat informasi bahwa korban IR (58) ditemukan tergeletak di jalan.
“Dari hasil olah TKP, terlihat jelas bahwa para pelaku telah merencanakan kejadian ini berkali-kali sebelumnya. Dengan kata lain, mereka sudah merencanakannya berkali-kali, namun baru terealisasi pada tanggal 30 September lalu,” jelasnya.
Menurut Adhimas, kronologis kejadian berawal dari tersangka DN datang ke kolam pemancingan, setelah itu otak pembunuhan SG (57) menelepon tersangka AJ untuk membicarakan rencana melukai korban IR (58).
Tersangka SG (27) menyiapkan alu untuk melukai korban IR dan tiba-tiba tersangka SG menunjuk ke arah jalan dan memberitahukan bahwa korban IR baru saja keluar dari rumah dengan sepeda motornya.
Dia menjelaskan bahwa ‘akhirnya, tersangka AJ dan DN mengejar korban IR dengan sepeda motor dengan membawa alat berupa alu.
Kemudian, setelah kedua pelaku mengejar korban, pelaku AJ memukul kepala korban IR dengan alu sehingga korban terluka dan meninggal dunia di tempat.
“Selanjutnya, sepeda motor korban (Honda Beat dengan Nopol F 4997 AAF) dicuri oleh tersangka AJ.
Honda Beat tersebut kemudian dijual oleh tersangka AJ kepada saudaranya di daerah Kadupandak, Cianjur.
Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp 2,7 juta dan dari hasil penjualan tersebut, tersangka AJ mendapatkan bagian Rp 2,1 juta dan tersangka DN mendapatkan bagian Rp 600 ribu.
(SupersemarNewsTeam)
(R/SanggaBuana)
