
Acara kreatif Bogor, Calon Wali Kota Bogor 2024.
BOGOR,Supersemar news – Cawalkot Bogor Usul Revisi Perda KTR, Sebut Industri Kreatif Terganggu.
Kritik Terhadap Efektivitas Perda KTR
Calon Wali Kota Bogor Nomor Urut 1, Sendi Fardiansyah, menilai bahwa Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) berjalan tidak efektif. Menurutnya, aturan ini justru merugikan industri kreatif, terutama kegiatan kreatif kepemudaan.
“Kami mendengar banyak keluhan terkait minimnya event kreatif anak muda yang terhambat karena Perda KTR,” ujarnya.
Kegiatan Kreatif Terkendala Aturan KTR
Perda KTR dinilai membatasi ruang gerak masyarakat, terutama dalam hal merokok di ruang publik. Akibatnya, banyak kegiatan yang berpotensi mendorong ekonomi kreatif menjadi terhambat. Padahal, menurut Sendi, kegiatan ini berpotensi besar dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.
Perbedaan Kebijakan KTR dan Pajak Rokok
Sendi juga menyoroti perbedaan antara kebijakan Perda KTR dan pendapatan dari pajak cukai rokok. Di satu sisi, Pemkot melarang rokok di ruang publik, namun di sisi lain, tetap menerima pendapatan dari cukai rokok. Sendi menyebut, “Revisi Perda KTR berpotensi meningkatkan pemasukan pajak dari sektor swasta, yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan kota Bogor.”
Usulan Penyediaan Area Merokok di Ruang Publik
Sendi mengusulkan agar Bogor mencontoh beberapa kota luar negeri yang tetap menyediakan area merokok di ruang publik. Dengan adanya area ini, perokok bisa merokok di tempat yang sesuai tanpa mengganggu kenyamanan orang lain.
“Kami akan mengkaji ulang Perda KTR ini. Dengan aturan baru, potensi pemasukan daerah bisa lebih optimal,” tutupnya.
(SupersemarNewsTeam)
(R/SanggaBuana)
