SupersemarNews, Nabire, PAPUA TENGAH — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama aparat gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas yang diduga melanggar ketentuan perizinan di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, PT Kristalin Eka Lestari ditemukan melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan serta diduga melanggar peraturan yang berlaku.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan sekaligus mencegah praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan komitmen Polri bersama negara untuk melindungi kawasan hutan, menjaga kelestarian alam, serta mengamankan sumber daya alam demi kepentingan bangsa dan negara.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan serta tidak mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
Penertiban di Nabire ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga kelestarian kawasan hutan, mencegah kerusakan lingkungan, dan memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat pengawasan dan penindakan secara tegas, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan kawasan hutan dan kekayaan alam Indonesia terlindungi untuk generasi mendatang.Sumber: suyudiarioseto.official












Komentar